PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), M Afdhal, warga Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, melaporkan oknum marketing BRI inisial RH dan Kepala Unit BRI Kualu inisial MI ke Polda Riau, setelah namanya dicatut oleh oknum tersebut untuk pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Laporan polisi tersebut disampaikan ke Subdit II Tipibank Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin (5/9/2022) lalu.
Kasus ini berawal saat korban hendak meminjam uang untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di kantor cabang BRK Tuanku Tambusai Pekanbaru. Namun nama korban justru sudah masuk dalam catatan SLIK otoritas jasa keuangan (OJK) atau BI checking.
Padahal korban merasa tidak pernah menerima pinjaman dari bank, dan ia berupaya mencari tahu pihak yang menggunakan namanya menjadi penerima pinjaman Rp25 juta.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, saat ini kasus tersebut dalam tahap proses penyelidikan.
"Setelah diterima laporan dari korban, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan," kata Sunarto, Kamis (8/9/2022).
Sunarto juga mengungkapkan, dari kasus tersebut, penyidik juga sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang saat ini berstatus sebagai saksi.
"Penyidik telah memanggil dan dimintai klarifikasi terhadap 5 orang. Mereka yang sudah diperiksa yaitu pelapor, dari pihak BRI dan dari pihak Bank CIMB Niaga," pungkasnya.