PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak awal September lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru secara resmi telah menaikkan tarif parkir tepi jalan umum. Untuk kendaraan roda dua tarif parkir kini Rp2.000 dan tarif parkir roda empat menjadi Rp3.000.
Dengan kenaikan tarif parkir tersebut, bagaimana jika terjadi kehilangan kendaraan di lokasi parkir? Apakah itu menjadi tanggungjawab pengelola parkir atau masyarakat yang memiliki kendaraan?
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan untuk kendaraan yang hilang itu menjadi tanggungjawab pengelola parkir.
"Di dalam perjanjian, kendaraan yang hilang itu menjadi tanggungjawab pengelola parkir, jadi apapun ceritanya itu sudah ada peraturan perundang-undangannya yang mengatur, bahkan sudah diputuskan oleh pengadilan," ujar Yuliarso, Kamis (8/9/2022).
"Tanggungjawab kendaraan itu adalah tanggungjawab pengelola, makanya ini juga harus diperhitungkan," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Yuliarso juga mengatakan bersama dengan naiknya tarif parkir ini, pihaknya menyatakan komitmennya untuk meningkatkan layanan parkir.
Hal ini menurutnya sudah disepakati bersama dengan pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri selaku pengelola jasa layanan parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru.
"Peningkatan layanan jasa parkir dimulai dengan melengkapi atribut juru parkir berupa rompi, peluit serta juga topi selain juga payung dan karcis. Jukir diwajibkan untuk memberi karcis dan menawarkan pembayaran non tunai kepada pemilik kendaraan," jelas Yuliarso.
Yuliarso juga mengingatkan soal attitude. Minimal sambut kendaraan itu saat akan parkir, kemudian antar ke lokasi parkirnya.
"Dan antarkan kendaraan itu keluar menuju jalan yang akan ditempuhnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi mengalami kenaikan mulai Kamis (1/9/2022).
Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Tarif parkir yang baru termuat dalam pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022. Tarif layanan parkir roda dua sebesar Rp2 ribu, untuk roda empat sebesar Rp3 ribu dan roda 6 sebesar Rp10 ribu.
Dengan begitu, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat masing-masing naik Rp1.000 dari tarif sebelumnya. Sementara untuk kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |