Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai saat ini terjadi perubahan perilaku ASN yang tidak sesuai dengan kode etik dan kode prilaku ASN itu sendiri.
Demikian disampaikan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung saat supervisi penyusunan nilai dasar kode etik dan kode prilaku ASN, di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur, Kamis (8/9/2022).
"Selama ini kode etik dan prilaku ini seolah-olah belum semua diketahui teman-teman ASN di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Riau ini. Hampir setiap hari kami memperoleh pengaduan dari daerah di seluruh Indonesia ini tentang perselingkuhan dan narkoba yang dilakukan ASN," katanya.
Dengan begitu, lanjut Pangihutan Marpaung, maka kode etik dan kode prilaku yang selama ini ada belum sepenuhnya dipahami dan terlaksana dengan baik.
"Padahal gunanya peraturan kode etik dan prilaku ini sebagai pencegahan. Kami harapkan pegawai yang hadir di sini bisa sebagai contoh teladan menyampaikan kepada teman-temannya, supaya disetiap diri kita ASN bisa nampak Berakhlak, sebagaimana yang disampaikan Presiden beberapa waktu lalu," ujarnya.
Untuk itu, Pangihutan Marpaung mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kembali mengenai kode etik dan kode perilaku ASN khususnya di Provinsi Riau
"Kami nanti akan mencoba kira-kira peraturan kode etik dan perilaku yang ada di instansi Bapak (Provinsi Riau) mana yang belum. Akan kita lihat mulai dari internalisasi, instutisionalisasinya, lalu penegakan dan pemantauannya ini yang perlu kita bahas. Dimana kendalanya akan kita buat analisisnya," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto mengatakan, dilakukannya pengawasan dimaksud untuk mencegah terjadinya pelanggaran tata nilai etika dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, kecurangan, penyalahgunaan wewenang dan adanya kepastian perilaku dalam situasi dilematis
"Serta memelihara agar seluruh ASN selalu memiliki dan menjaga perilaku yang etis. Kemudian dapat menjadi acuan bagi para pejabat yang berwenang dalam pengambilan keputusan dalam mengambil sanksi, apabila terjadi pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN," kata SF Hariyanto.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |