PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang kasus Duta Palma Group, Kamis (8/9/2022).
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamsir Rahman dalam perkara dugaan tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Raja Thamsir Rahman bersama tiga orang kuasa hukumnya yakni S. Marbun, SH., MS, Agus Chrisman Manurung, SH, dan Dr. Zulkarnain, SH., MH mengikuti persidangan secara teleconfrence. Sementara satu orang kuasa hukum lainnya Jufri Efendi SH mengikuti secara langsung di Jakarta.
Kuasa hukum Thamsir Rachman, Zulkarnain Kadir mengatakan, bahwa sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan.
Baca juga: Sidang Korupsi PT Duta Palma Group: Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 86,5 Triliun
Setelah dakwaan dibacakan, kata Zulkarnain, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah ada yang akan dieksepsi di luar materi perkara.
"Dan kami mengajukan eksepsi meminta khusus untuk pak Thamsir, pengadilannya di PN Pekanbaru, bukan di Jakarta dengan beberapa pertimbangan," kata Zulkarnai.
Pria yang akrab disapa ZK ini mengatakan, hal ini dikarenakan Locuc Delicti atau tempat terjadinya tindak pidana adalah di Riau. Baik itu perbuatan, sampai saksi juga orang Riau.
Selain itu, juga menimbang usia mantan Bupati Indragiri Hulu itu yang sudah berumur 72 tahun.
"Dan juga tadi karena teleconference, jadi tidak maksimal, kadang-kadang terkendala jaringan, dan semacamnya. Kami khawatir nanti sidang kedepannya ini kan ada pembacaan materi, mendengarkan saksi dan sebagainya nanti akan terkendala," cakapnya lagi.
Lebih jauh ia mengatakan, berdasarkan keputusan bersama dengan pihak Surya Darmadi akan dilakukan untuk mendengar eksepsi dari kedua belah pihak, yakni pada tanggal 19 September mendatang.
"Kalau hakim menerima eksepsi kita sangat berterima kasih. Kalau Surya Darmadi di Pengadilan Jakarta, biar pak Thamsir di Pekanbaru karena kita lihat locusnya," tukasnya.
Sidang pembacaan dakwaan dari JPU untuk Thamsir Rachman sendiri berjalan hampir dua jam. Dimulai pukul 13.00 WIB, dan selesai jam 15.00 WIB. Kejagung sendiri mengutus dua orang JPU untuk mengikuti sidang di lapas kelas II A Pekanbaru.
Untuk diketahui, Terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.