PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Aris Nardi, dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dinilai jaksa terbukti menerima gratifikasi terkait pengurusan surat tanah.
Tuntutan terhadap Aris Nardi dibacakan JPU, Wirman Jhoni Laflie, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dr Dahlan, Kamis (8/9/2022).
JPU menyatakan Aris Nardi bersalah melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa Aris Nardi dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalankan," ujar JPU.
Selain penjara, Aris Nardi juga dituntut membayar denda Rp30 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Atas tuntuta JPU itu, Aris Nardi mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pembelaan oleh terdakwa pada persidangan, Senin (19/9/2022).
Fakta persidangan, Aris Nardi melakukan pungutan liar terhadap warga bernama Juli Pranata ketika saksi korban melakukan pengurusan surat tanah milik keluarganya pada media 2021. Awalnya, terdakwa meminta uang Rp5 juta tapi saksi korban hanya sanggup memberi Rp3,5 juta.
Uang Rp3,5 juta diberikan kepada Junaidi alias Cece, orang suruhan Aris Nardi dan Cece juga sudah dikenal lama oleh keluarga Juli. "Jadi runding dia (Cece) sama Pak Lurah (Aris Nardi). Itu ditelepon negonya, di depan saya. Setelah nego, dikembalikan Rp500 ribu ke saya (oleh Cece)," ujar saksi Juli di persidangan.
Mengenai pengurusan surat tanah tersebut, saksi Juli mengaku diarahkan Aris Nardi ke Cece. "Cece ini bukan orang kantor Lurah. Tapi dia tetangga Pak Lurah. Kalau surat menyurat, saya diarahkan Pak Lurah ke Cece," kata Juli.
Meski ada kesepakatan terkait pemberian uang, Juli akhirnya melapor ke polisi. Alasannya, dia kecewa karena diminta biaya pengurusan dan juga tanah. Kekecewaan makin membuncah ketika nama ayah Juli dihilangkan dalam surat sepadan tanah.
"Udah gitu, dibuatkan pula pernyataannya. Pak Lurah minta dua kapling di tanah kami yang suratnya hilang itu. Makanya saya laporkan ke polisi," tutur saksi Juli.
Pada kesempatan itu, Juli juga menceritakan awal dirinya bertemu dengan Aris Nardi. Ketika itu, dirinya menyampaikan akan membaliknamakan tanah yang dijual ke Iin Sundari.
"Kemudian mengenai surat tanah kami yang hilang. Untuk surat yang hilang langsung dikatakannya tidak bisa. Sedangkan surat yang mau diurus ini, kata Lurah lengkapi surat-suratnya," tutur saksi Juli.
Hakim sempat menanyakan kepada saksi Juli terkait biaya resmi dalam pengurusan surat tanah. Saat itu Juli mengaku setahunya tidak ada biaya untuk mengurus surat tanah tersebut. "Setahu saya tidak ada yang mulia," ucap Juli.
Aris Nardi ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan Cece.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |