
![]() |
Sekdaprov Riau SF Haryanto.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membawa permasalah kerusakan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke ranah hukum, jika PT Moro Citra Samudra (MCS) tak kunjung membayar kompensasi biaya perbaikan jembatan.
Kerusakan jembatan Pedamaran II akibat tiang penyangganya hancur karena tertabrak kapal ponton milik PT MCS saat mengangkut material Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau beberapa waktu lalu.
Penegakan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto saat rapat penyelesaian Jembatan Pedamaran II Rohil, Kamis (8/9/2022) petang.
"Saya tak segan-segan akan membawa permasalahan ini ke pihak hukum. Saya besok akan menghadap Pak Kajati. Jangan bermain-main hukum dengan saya. Saya ingin ini diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan, saya pastikan, saya akan selesaikan melalui Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.
Untuk diketahui, pada 7 September 2021 sebuah Ponton milik PT Moro Citra Samudra saat itu membawa material pengerjaan proyek jalan lintas pesisir yang sedang dikerjakan oleh PT Dian Restu Anugrah menabrak tiang jembatan Pedamaran II Rohil.
Akibatnya, tiang jembatan tersebut rusak parah sehingga sempat ditutup semetara waktu. Walaupun kini jembatan sudah dapat dilalui kendaraan umum, namun untuk kendaraan yang bertonase lebih dari lima ton tak diizinkan melalui jembatan tersebut.
Namun, walau PT Moro Citra Samudra telah membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab memperbaiki jembatan itu. Tapi kenyataannya, sampai saat ini tak kunjung diperbaiki. Bahkan PT Moro Citra Samudra tidak ada itikad baik menindaklanjuti pernyataan yang telah dibuat.
Karena itu, Sekda Riau mempertanyakan keseriusan PT Moro Citra Samudra terkuat nominal dari kompensasi tersebut yang belum diberikan kepada pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Kemarin Bapak (PT Moro Citra Samudra) sudah membuat surat pernyataan bahwa sanggup memperbaiki. Jangan bertele-tele, kerja kita banyak. Catat niat baik kami Pemprov Riau, kan sudah jelas kalau kita minta angkanya," tegas SF Hariyanto.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum PT Moro Citra Samudra, Bani Girsang mewakili kliennya meminta waktu seminggu terhitung dari Kamis (8/9/2022) untuk mendiskusikannya lagi dengan pihak pimpinan PT Moro Citra Samudra.
"Untuk tawaran kompensasi, para pemegang saham sudah merapatkan tapi harus menunggu kira-kira berapa dari PT Dian Restu Anugrah. Tadi sudah kami rapatkan berdua bersama kuasa hukum PT Dian Restu Anugrah (Bobi). Namun belum ada angka yang ketemu," ujarnya.
Mendengar hal itu, SF Hariyanto mengatakan jika hingga minggu depan masih belum ada kesepakatan, maka Pemprov Riau akan mengambil langkah hukum.
Turut hadir dalam rapat Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Arief Setiawan, Kepala Biro (Karo) Hukum dan HAM Setdaprov Riau Elly Wardhani, Karo Pembangunan Alzuhra, Kuasa Hukum PT Moro Citra Samudra, Bani Girsang, dan Kuasa Hukum PT Dian Restu Anugrah Bobi.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |






























H. Salahuddin












01
02
03
04
05




