Tangkap layar rekaman CCTV yang menunjukkan kakek dan cucunya mencuri barang di Indomaret.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH)-Seorang pria Lanjut Usia (Lansia) bernama Risdianto (60) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencurian. Tersangka ternyata sudah kerap mencuri barang-barang yang ada di Indomaret Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, sudah 5 TKP Indomaret di Pekanbaru yang sudah dijajal oleh pelaku dengan mencuri berbagai macam barang.
TKP pertama yaitu di Indomaret Jalan Hangtuah dengan mengambil 4 botol susu beruang, 3 bungkus kecap bango. Selanjutnya, Indomaret yang di Jalan Hangtuah simpang Indrapuri dengan mengambil 5 bungkus Pepsodent dan 5 bungkus perment Woods.
Selain itu, Indomaret yang berada di Jalan Hangtuah depan Kantor BKN dengan mengambil 3 bungkus kecap Bango dan 5 kaleng sarden. Lanjutnya Indomaret yang berada di Jalan Lintas Timur dekat Pasar Tangor dengan mengambil 4 kaleng Milo, 2 buah celana dalam pria, 3 permen, 3 bungkus kecap Bango, 4 bungkus Pepsodent dan 1 bungkus permen Lotte.
TKP kelima yaitu Indomaret di Jalan Sepakat dengan mengambil 4 bungkus kacang Bali. Untuk TKP terakhir yaitu di Indomaret Jalan Hangtuah dekat pemancar RTI dengan berhasil mengambil 5 bungkus Pepsodent dan 2 bungkus kecap Bango.
Dodi menceritakan, aksi pelaku ketahuan pada Senin (5/9/2022) di sebuah Indomaret Jalan Sepakat, saat itu tersangka datang bersama cucunya yang masih berumur 9 tahun dengan menggunakan pakaian baju sekolah dan membawa tas sekolah.
"Saat itu pihak karyawan Indomaret sudah mencurigai kedatangan dari tersangka dikarenakan pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, tersangka telah melakukan pencurian di dalam Toko Indomaret yang mana perbuatan tersangka terekam di CCTV," kata Dodi, Jumat (9/9/2022).
Dikarenakan hal tersebut, maka karyawan Indomaret memperhatikan gerak-gerik tersangka yang ternyata saat itu benar bahwa tersangka mengambil 4 bungkus kacang bali dan memasukan ke dalam kantong celana yang digunakan oleh tersangka.
Selanjutnya pihak karyawan langsung mengamankan tersangka sewaktu hendak pergi meninggalkan Toko Indomaret bersama dengan cucunya.
Saat itu dijumpai juga barang bukti lainya di dalam tas yang berada di atas sepeda motor milik tersangka. Barang-barang tersebut rupanya baru saja diambil oleh pelaku di Indomaret yang ada di wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya.
"Tersangka kemudian berhasil diamankan. Selanjutnya dimintai keterangan yang mana tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi toko Indomaret yang ada di wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya dan selanjutnya terhadap saat ini masih dalam proses penyidikan," cakapnya.
Lanjut Dodi, modus operandi tersangka sendiri melakukan pencurian tersebut dengan cara menggunakan cucunya untuk berpakaian sekolah dan membawa tas sekolah guna untuk mengelabuhi pihak penjaga toko agar tidak mencurigai perbuatan tersangka.
"Setiap barang-barang yang berhasil diambil oleh tersangka akan disimpan atau dimasukan ke dalam tas sekolah yang dibawa oleh cucu tersangka. Seluruh barang bukti yang diambil oleh tersangka akan digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka bersama dengan anak dan cucu, dikarenakan tersangka satu tempat tinggal bersama dengan anak dan cucunya," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |