PEKANBARU (CAKAPLAH) - Otoritas keamanan pangan Singapura yaitu Singapore Food Agency (SFA) menarik produk pangan asal Indonesia. Kedua produk itu adalah Kecap Manis ABC dan Saus Sambal Ayam Goreng ABC.
Dalam pernyataan resmi SFA pada 6 September 2022, SFA menarik peredaran penarikan kedua produk tersebut karena pada label produk tidak mendeklarasikan kandungan bahan tambahan pangan berupa sulfur dioksida. Kandungan itu dinilai bisa menjadi salah satu pemicu alergi bagi konsumen.
Sementara itu, pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk ABC yang ditarik di Singapura memiliki izin edar.
Kepala BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, pihaknya perlu menyampaikan sehubungan adanya informasi di laman SFA pada tanggal 6 September 2022, terkait penarikan produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng dengan merk ABC di Singapura.
"BPOM RI memandang perlu menyampaikan berdasarkan rilis SFA tersebut, terdapat 2 produk asal Indonesia yaitu ABC Sweet Soy Sauce dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce yang ditarik dari peredaran, karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk," kata Yosef, Jumat (9/9/2022).
Lanjut Yosef, dalam pernyataannya, SFA menyatakan keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi.
Penarikan produk itu, sebut Yosef, karena sesuai temuan SFA produk tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat.
"Artinya produk diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen," ungkapnya.
Poin selanjutnya, kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM, karena SFA tidak mewajibkan SKE, baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura.
Hal ini juga sejalan tidak terdapat perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal.
"Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia," ungkapnya.
"Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat," sambungnya.
Meski begitu, BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor.
"Artinya kedua produk tersebut untuk di Indonesia maupun di Riau sendiri legal karena telah memiliki izin edar," tuturnya.
Dalam hal ini BPOM secara terus-menerus akan melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk pangan olahan, termasuk pengawasan label dan melakukan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |