PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencabulan dengan tersangka Camat Pangkalan Lesung non-aktif berinisial SW (55) dari kepolisian.
Saat ini perkara tersebut ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. SW diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi magang di kantornya. Akibat perbuatannya, SW pun ditahan.
"SPDP baru masuk, minggu lalu," ujar Kepala Kejari Pelalawan Mohammad Nasir dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni, didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Niky Juniesmero, Jumat (9/9/2022).
Atas SPDP itu, kata Niky, pihaknya telah menerbitkan P-16, yakni administrasi Kejaksaan tentang surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Amul Huzni menambahkan, pihaknya telah menunjuk dua orang Jaksa yang akan bertugas mengikuti perkembangan perkara. "Ada dua orang Jaksa di dalam P-16 tersebut," lanjutnya.
Para Jaksa itu, lanjut dia, akan meneliti berkas perkara jika telah dilimpahkan penyidik. Hal itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya. "Kita menunggu pelimpahan berkas perkara atau tahap I," kata Amul Huzni.
Perkara ini menyeret sejumlah nama, dan telah menjalani pemeriksaan. Diantaranya, Wakil Bupati Pelalawan, Nasarudin, dan mantan Bupati HM Harris.
Kedua tokoh tersebut dipanggil dan diperiksa terkait dugaan menghalangi pengusutan perkara cabul yang dialami korban yang masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kabupaten tersebut.
Pemeriksaan terhadap diperiksa pada Senin (29/8/2022). "Iya benar. Kita akan mendalami peran orang-orang yang terlibat sesuai keterangan tersangka SW," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Guntur, Selasa (30/8/2022) lalu.
Selain Nasarudin dan HM Harris, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi lainnya, di antaranya, kepala sekolah tempat korban belajar, dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada yang dipanggil lagi dari beberapa pejabat Pemkab," pungkas Kapolres Pelalawan.
Diketahui, pelaku SW ditangkap polisi pada Kamis (25/8/2022) dini hari di Pekanbaru atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK yang magang di Kantor Kecamatan Pangkalan Lesung. Korban melapor ke Polres Pelalawan pada Rabu (24/8/2022).
Kepada penyidik, SW mengakui telah berbuat asusila terhadap korban yang masih berusia 16 tahun tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, pelecehan seksual tersebut bermula saat pelaku tiba-tiba memegang leher serta menciumi bibir korban. Setelah itu, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam ruangannya dengan alasan ada dokumen yang harus diteken. Selanjutnya, korban diminta duduk, sedangkan SW menutup pintu ruangan.
SW lantas mendekati korban, memegang leher serta mengulangi mencium bibir gadis tersebut. Saat SW melakukan aksi bejat itu, istrinya tiba-tiba datang ke kantor dan langsung mengetuk pintu ruangannya.
Kaget, SW langsung membuka pintu. Setelah itu, dia kembali ke meja kerja untuk menandatangani berkas dan menyuruh korban membawa dokumen itu. Sejak kejadian itu, korban menjadi trauma, ketakutan bahkan sampai pingsan saat melihat laki-laki.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |