Ferdy Sambo dan istrinya.
|
(CAKAPLAH) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 43 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diduga dilakukan Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Puluhan jaksa itu ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut.
“Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan JPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Ketut mengatakan penunjukkan ini dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka terhadap Ferdy Sambo.
Surat itu dikirim oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri dengan tanggal 1 September 2022.
Dalam surat itu, kata dia, Ferdy diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu juga disangka melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aturan tersebut mengatur tentang tindakan merusak atau memindahkan informasi elektronik ataupun dokumen elektronik milik orang lain dan menghilangkan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, Polri menetapkan Ferdy dan 6 anggota Polri menjadi tersangka kasus menghalangi proses hukum pembunuhan Brigadir J. Enam tersangka lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria; mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin; dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto; dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto juga ikut menjadi tersangka kasus ini.
Polri menduga para tersangka itu berperan merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara. Penyidik menduga Sambo memerintahkan agar kasus Brigadir J ini ditangani secara internal oleh Divisi Propam Polri. Dia juga memerintahkan agar kamera pengamanan alias CCTV (Close Circuit Television) di sekitar rumah dinasnya dicopot.
Penulis | : | Rilis |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum |