PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dikabarkan kembali melakukan studi banding (stuban) ke luar negeri. Kunjungan ini dilakukan disaat masyarakat gencar melakukan aksi protes atas naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berimbas terhadap naiknya harga kebutuhan pokok.
Para wakil rakyat ini ke luar negeri ketika sudah keluar surat edaran dari
Sekretariat Negara Nomor B-56/KSN/S/LN.007/2022 tertanggal 22 Juli 2022, tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
Surat edaran larangan pejabat dinas ke luar negeri tersebut ditujukan semua intansi pemerintahan, kementerian dan lembaga. Larangan perjalanan ke luar negeri ini berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia, dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri.
Ketua DPRD Riau Yulisman saat ditemui menyebut perjalanan dinas itu kegiatan yang dibolehkan sepanjang sesuai dengan regulasi. Namun, ia mengaku tidak mengatahui pasti siapa dan kapan perjalanan dinas ke luar negeri itu dilakukan.
"Tentu semua adalah kegiatan yang sifatnya sah dan dibolehkan menurut regulasi. Sehingga segala sesuatu tentu sudah dipertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Soal berangkat minggu lalu atau nggaknya, tanyakan ke sekretariat," kata Yulisman, Senin (12/9/2022).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau, Joni Irwan, belum memberikan keterangan. CAKAPLAH.com sudah menanyakan perihal perjalanan dinas itu kepada Joni, namun tidak mendapat jawaban.
Berita sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengelak mengungkapkan siapa-siapa saja yang berangkat dan tujuannya ke mana. Firdaus bahkan mengaku tidak mengetahui keberangkatan tersebut.
"Saya tidak tahu kalau ada anggota DPRD Riau ada yang berangkat ke luar negeri. Yang jelas sejak ada larangan perjalanan ke luar negeri itu, kita tidak ada proses usulan izin ke luar negeri," kata Firdaus kepada CAKAPLAH.com, Senin (12/9/2022).
Firdaus mengatakan, izin perjalanan dinas anggota DPRD Riau oleh Pemprov Riau sifatnya hanya meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian Kemendagri menyampaikan ke Sekretariat Negara (Setneg).
"Jadi Setneg-lah yang mengeluarkan izin atau tidaknya," cetusnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |