PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai menunda keberangkatan seorang warga negara (WN) Jerman berinisial MH dari Indonesia. MH terbukti melewati izin tinggal (overstay) selama 28 hari pada Sabtu (10/9/2022).
Pemeriksaan tersebut dibuktikan saat MH akan melakukan perjalanan ke Malaka dengan menggunakan Kapal Indomal Kingdom pukul 09.00 WIB dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi Dumai.
Kepala Kantor Imigrasi TPI II Dumai, Rejeki Putra Ginting, mengatakan pihaknya sudah memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada MH untuk memberikan Keterangan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
"Sejauh ini yang bersangkutan cukup kooperatif dan siap untuk membayar denda sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, yang bersangkutan butuh waktu. Semakin lama pembayaran, semakin banyak pula denda yang harus dibayar nantinya,” ujar Rejeki, Senin (12/9/2022).
Overstay dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum, sehingga ada berbagai risiko yang mengikutinya. Mulai dari membayar denda, 'mencetak' track record yang tidak baik sehingga akan menyulitkan yang bersangkutan untuk membuat visa yang sama di lain waktu, ditahan, atau dideportasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, memberi instruksi kepada jajarannya agar tetap memantau perkembangan pembayaran denda yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ditegaskan, payung hukum bagi penyalahguna visa sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.
“Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, ini sebagai senjata kita, untuk itu pahami dan terapkan dengan sebaik-baiknya. Apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda, maka WN Jerman tersebut bisa dikenakan deportasi,” perintah Jahari.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang, Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, denda overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari disetorkan ke kas negara.
Penulis | : | CK2/Bintang |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa |