MERANTI (CAKAPLAH) - Paska Surat Edaran Bupati No. 970/Bapenda/VIII/2022/808 keluar, aparatur sipil negara (ASN) berbondong-bondong mengurus pajak. Agar tak ada kendala, Bapenda membuka counter pelayanan pendaftaran baru objek pajak di luar kantor.
Surat Edaran Bupati No. 970/Bapenda/VIII/2022/808 tentang ASN harus segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum 30 September 2022. Bagi ASN yang belum membayar, maka ditunda pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sesuai amanat surat edaran tersebut, setiap Perangkat Daerah wajib melampirkan nama-nama ASN (sesuai tabel yang ada pada Surat Edaran Bupati) yang sudah membayar PBB-P2 pada saat mengajukan SPM pembayaran TPP (Beban Kerja/Kondisi Kerja/Kelangkaan Profesi/PUK) di BPKAD.
"Sesuai amanat dari Surat Edaran Bupati No. 970/Bapenda/VIII/2022/808 bahwa ASN harus segera melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum 30 September 2022," kata Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Atan, Senin (12/9/2022).
Untuk mengantisipasi supaya jangan ada masalah pencairan insentif bagi PNS, tambah Atan, mereka membuka counter pelayanan di luar kantor. Counter yang dilengkapi tiga meja pelayanan ini, terletak di samping bagian kiri kantor Bapenda Jalan Merdeka, Selatpanjang.
"Maksud kami membuka counter di luar tujuannya supaya ASN tidak ada kendala. Antusiasme ASN cukup tinggi," ujar Atan.
Pantauan CAKAPLAH.com di lokasi, banyak ASN dari berbagai kecamatan se-Kepulauan Meranti datang dan mendaftar pajak. Baik yang berasal dari ibukota, Kecamatan Tebingtinggi, sampai kecamatan terjauh, Tasik Putri Puyu.
Menurut salah satu petugas di counter pelayanan, pendaftaran objek pajak baru mulai meningkat sejak beberapa hari belakangan. Namun, untuk pelayanan, tetap masih di hari dan jam kerja saja.
"Sudah mulai ada peningkatan yang mendaftar, biasanya pelayanan di dalam (kantor, red)," ujar salah satu petugas di counter pelayanan Bapenda Kepulauan Meranti.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |