Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap Muhammad Wahyu Firmansyah, tersangka kasus penadahan barang curian. Penghentian dilakukan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Wahyu adalah pemilik konter handphone (Hp) di Desa Ranah Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Pada Sabtu (26/3/2022) pagi, dia membeli 1 unit Hp merek Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna rose gold yang ditawarkan Dede dan Yopi.
Disepakati, harga Hp tersebut Rp 900 ribu, dan uang yang diserahkan baru Rp 500 ribu. Hp tersebut dibeli tanpa dilengkapi kwitansi dan kotak. Ternyata, Hp tersebut milik Panji Kurniawan yang hilang dicuri.
Kehilangan itu dilaporkan Panji ke kepolisian. Disebutkan, Hp tersebut dibeli korban dengan kondisi baru dengan harga Rp 3,9 juta.
Pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, Wahyu ditangkap polisi dari Polres Kampar. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna rose gold pada dirinya.
Polisi menjerat Wahyu dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tersangka serta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Kajari Kampar, Arif Budiman, kemudian mengajukan perkara itu untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Permohonan tersebut dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana.
Ekspos digelar, Selasa (13/9/2022), dan dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supandi, Wakil Kajati, Akmal Abbas, dan Kasi Oharda pada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Faiz Ahmed Illovi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan permohonan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.
Pertimbangannya, telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela antara tersangka dan korban. "Tersangka telah meminta maaf kepada korban, dan tersangka belum pernah melakukan tindak pidana," jelas Bambang.
Pertimbangan lain, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Hal ini mendapat respon positif dari masyarakat," kata Bambang.
Atas hal itu, Kepala Kajari Kampar, Arif Budiman menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kampar, Hari Naurianto menyebut, dalam waktu dekat tersangka akan dibebaskan. "Insya Allah dalam waktu dekat, yang bersangkutan (Wahyu) akan dikeluarkan dari tahanan," pungkasnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |