Pasar Bawah Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan proses pengelolaan Pasar Bawah saat ini masih ditinjau ulang (review) oleh pihak Inspektorat Kota Pekanbaru.
"Ada dua proses review yakni pengakhiran kerja sama dan pemilihan mitra baru pengelola Pasar Bawah," ujar Ingot, Selasa (13/9/2022).
Ingot menyebut, proses pemilihan pengelola Pasar Bawah yang baru sudah dijalankan. Proses pemilihan sudah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Penjabat (Pj) Walikota sudah menunjuk Inspektorat dan tim evaluasi untuk melakukan review. Perlu aspek kehati-hatian," cakapnya.
Menurut Ingot, ada dua proses review yang dilakukan Inspektorat. Pertama, proses pengakhiran kerja sama dengan PT Dalena Pratama Indah (pengelola sebelumnya) dan proses pemilihan mitra yang baru PT AAS selaku pemenang lelang.
"Keduanya masih di-review. Pengakhiran kerja sama sudah sesuai ketentuan atau belum. Proses pemilihan sudah sesuai atau belum. Kita tunggu kerja tim," ungkap Ingot.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun menginstruksikan Inspektorat Kota Pekanbaru untuk mengkaji ulang aturan pelaksanaan lelang pengelolaan pasar bawah.
"Saat saya menjabat sebagai Pj Walikota, itu soal pengelolaan Pasar Bawah memang sudah kisruh," ujar Muflihun, Sabtu (3/9/2022).
Ia mengatakan saat ini di lapangan ada yang pro dengan pemenang lelang dan ada juga yang kontra dengan pemenang lelang. Begitu juga ada yang pro terhadap pedagang dan ada juga kontra dengan pedagang.
"Untuk itulah saya sebagai orang yang dituakan di Pekanbaru ini, meminta agar inspektorat untuk mereview kembali hal ini. Tolong ini dipelajari betul. Kalau sesuai aturan, keputusan itu harus diterima. Kalau tidak sesuai ya harus ditindak," tegas Muflihun.
"Bahkan sekarang ini banyak juga yang WA saya juga ini kenapa kontrak sampai sekarang belum jalan. Sementara saat saya masuk barang ini sudah jalan," imbuhnya.
Untuk itu ia sudah memerintahkan inspektorat untuk membentuk tim khusus mengkaji permasalahan lelang pengelolaan Pasar Bawah.
"Jika nanti ditemukan adanya hal yang tidak sesuai ketentuan harus ditindak. Karena memang ini terjadi sejak sebelum di zaman saya ya," ucapnya.
Mengenai batas waktu bagi inspektorat untuk melakukan peninjauan ulang, Muflihun menyampaikan kalau bisa dalam waktu secepatnya.
"Mengingat hal ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak atau para pedagang yang berjualan di Pasar Bawah. Karena ini kebutuhan masyarakat akan segera kita segerakan lah," ucapnya.
Sebagai informasi masa pengelolaan Pasar Bawah oleh PT Dalena Pratama Indah telah berakhir pada 18 Mei 2022 lalu. Kemudian, proses lelang untuk mencari pengelola baru dilakukan. Pemenang tender Pasar Bawah telah diumumkan pada 7 Juni 2022, yakni PT Ali Akbar Sejahtera (AAS).
Perusahaan ini memenangkan lelang untuk jangka waktu pengelolaan Pasar Bawah selama 30 tahun. Sementara untuk nilai penawaran Rp91,4 miliar.
Meski lelang telah rampung, pengelolaan saat ini masih diambil alih pemerintah kota. Pengelolaan tak kunjung diserahkan pada pemenang lelang karena review masih dilakukan.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |