PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak upaya banding yang diajukan sejumlah mahasiswa terkait pengumuman penyaluran beasiswa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau beberapa waktu lalu.
Namun setelah 14 hari putusan itu, pihak penggugat tidak melakukan upaya kasasi. Dengan begitu, perkara beasiswa Pemprov Riau tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum, Yan Dharmadi kepada CAKAPLAH.com, Rabu (14/9/2022).
"Iya, kita mendapat informasi dari PTUN dan sistem e-Court PTUN Pekanbaru memang benar perkara beasiswa sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Karena kawan-kawan penggugat (mahasiswa) tidak melakukan upaya hukum kasasi, karena pemberitahuan putusan banding itu telah lewat 14 hari," katanya.
Karena itu, lanjut Yan Dharmadi, pihaknya berharap semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut. Sebab segala sesuatunya sudah diputuskan sebagaimana mestinya sesuai dengan kaidah-kaidah hukum.
"Jadi proses program Pemprov Riau yakni penyaluran beasiswa Bidikmisi mahasiswa S1, S2, dan S3 sudah melalui koridor hukum yang berlaku. Jadi apa yang sudah diuji di lembaga peradilan gugatan itu sudah terbantahkan. Sebab proses penyaluran beasiswa yang dilakukan Pemprov Riau sudah melalui prosedur yang berlaku," paparnya.
"Mari kita sama-sama hormati keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap itu, dan mari kita sama-sama mengawasi penyelenggaraan penyaluran beasiswa Pemprov Riau agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," tutupnya.
Untuk diketahui, pengumuman penyaluran Beasiswa Lanjutan dan Penerimaan Seleksi Baru Beasiswa Prestasi dan Bidikmisi Provinsi Riau TA 2021 Nomor: 137/Peng/2021 itu sempat digugat sejumlah mahasiswa ke PTUN Pekanbaru. Gugatan itu didaftarkan pada 27 September 2021 lalu.
Ada tiga orang mahasiswa Riau yang melayangkan gugatan yakni, Husri Putra Dodi, Khairul Azwar Anas, dan Feby Sutama Harahap. Mereka meminta agar pengumuman tersebut dibatalkan, karena dinilai diskriminasi.
Perkara tersebut telah diputus pada 31 Januari 2022 lalu. Dalam Eksepsi, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (Pengumuman bukan merupakan Objek Sengketa Tata Usaha Negara). Sementara Dalam Pokok Sengketa, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (ditolak).
Atas putusan itu, pihak Penggugat telah menyatakan banding ke PTTUN Medan.
Kemudian perkara itu diputus pada Senin (13/7/2022). Putusan banding itu teregister dengan Nomor: 114/B/2022/PT.TUN.MDN.
Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN Medan menyatakan Menerima Permohonan Banding Para Penggugat/Pembanding. Hakim kemudian menyatakan, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 51/G/2021/PTUN.PBR tanggal 31 Januari 2022.
Untuk itu, hakim Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |