Afrizal Sintong.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan penyelidikan dugaan kasus pemalsuan dokumen dengan terlapor Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong.
Sebelumnya Afrizal dilaporkan M Risal Ali ke Polda Riau dengan nomor laporan : STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.
Dalam STPL itu, Afrizal diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013.
Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana dalam perkara itu. Akhirnya penyelidikan dihentikan.
"Sudah dihentikan penyelidikannya," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (14/9/2022).
Sunarto mengatakan, tidak ditemukannya bukti yang cukup menjadi alasan penyidik menghentikan penyelidikan dugaan kasus tersebut. "Belum cukup bukti," kata Sunarto.
Diberitakan sebelumnya, pelapor mengaku mengetahui Afrizal menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu. Atas informasi awal ini, pelapor menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihaknya yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.
Surat tersebut dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian.
Dari bukti itu, Afrizal diketahui mengikuti Ujian Nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C pada tahun 2014 silam. Terlapor ujian tanggal 19-22 Agustus 2014 dan ijazah kelulusan diterbitkan 20 September 2014.
Menurut pelapor, jika Afrizal menggunakan surat keterangan lulus saat pendaftaran calon anggota DPRD, tidaklah mungkin. Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan ke- 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pemilu 2014, yang menyatakan pendaftaran calon anggota DPRD tanggal 9-22 April 2013 (point 7.1) dan atau perbaikan daftar calon dan syarat calon sejak tanggal 9-22 Mei 2013, serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) rentang waktu 9-22 Agustus 2013.
Kemudian, berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Pada huruf E menyatakan bakal calon anggota DPRD berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau pendidikan lain yang sederajat.
Atas dasar tersebut, pelapor menduga Afrizal menggunakan ijazah palsu atau surat palsu saat pileg Kabupaten Rohil 2014-2019 lalu. Sehingga, pihaknya melaporkan Afrizal ke Polda Riau.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |