PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru melakukan pemusnahan terhadap barang-barang temuan mulai dari tahun 2021 hingga 2022, Rabu (14/9/2022).
Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, adapun barang-barang ilegal yang ditemukan untuk dilakukan pemusnahan yaitu kosmetik, obat tradisional, hingga makanan.
"Produk yang dimusnahkan berupa obat tanpa izin edar seperti kosmetik, obat tradisional, pangan hingga obat keras sebanyak 1.394 item. Sejumlah 187.499 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp1,6 miliar," kata Yosef.
Lanjutnya, Provinsi Riau memiliki posisi yang strategis karena terletak pada jalur perdagangan internasional Selat Malaka, berdekatan dengan 2 negara, Malaysia serta Singapura.
"Letak geografis ini tentunya sangat menguntungkan dari sisi pergerakan dan tumbuh kembang ekonomi. Namun pada sisi lain kondisi ini berpotensi masuknya obat dan makanan ilegal utamanya melalui pelabuhan tikus (tidak resmi). Tentunya selain merugikan negara dari sektor pajak juga resiko kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya," jelasnya.
Ia juga menuturkan, penegakan hukum di bidang obat dan mkanan tidak dapat ditangani sendiri karena produksi dan peredaran obat dan makanan begitu cepat dan luas penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang obat dan makanan.
"Harus dimulai dari semangat dan persamaan persepsi antar penegak hukum bahwa tindak pidana di bidangoObat dan makanan adalah termasuk kejahatan kemanusiaan yang dapat merusak tatanan kehidupan saat ini serta berpengaruh besar terhadap kehidupan generasi penerus di masa mendatang," ungkapnya.
Meski BPOM tidak pernah berhenti menarik dan memusnahkan produk-produk dari sejumlah toko dan supermarket, namun jumlah produk-produk yang dilarang beredar di pasar masih saja ditemukan saat razia oleh BPOM.
"Untuk itu kami tidak pernah berhenti melakukan pengawasan terhadap produsen dan pedagang makanan atau minuman serta obat-obatan atau kosmetik yang beredar di pasaran," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |