Kuasa Hukum PT Dalena Pratama Indah, Yurnalis
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Buntut cekcok antara anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti dengan Kuasa Hukum PT Dalena Pratama Indah (DPI), Yurnalis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Pekanbaru tengah berlangsung.
Pasalnya Ida akan melaporkan Kuasa Hukum PT DPI dikarenakan mengusir dirinya saat RDP di Komisi II DPRD Pekanbaru yang terjadi pada Rabu (14/9/2022) kemarin.
"Yang diundang itu PT DPI, bukan pengacaranya, seharusnya dia tidak punya hak mengusir orang di dalam. Ini kan pencemaran marwah lembaga DPRD, bukan saya yang dia serang, tapi lembaga DPRD yang dia serang. Gak ada hak dia," kata Ida.
"Dia kan hanya mendampingi klien dia di sana, tugas dia kan bukan mengusir siapa yang boleh dan tidak boleh masuk. Jadi dia sudah lari dari konteks profesi. Dan saya nanti akan melaporkan dia ke Kode Etik," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT DPI, Yurnalis mengatakan, dirinya mempersilahkan apabila Ida hendak melaporkannya ke Dewan Kehormatan maupun Dewan Etik.
Baca: Komisi II Tetap Rekomendasikan PT AAS sebagai Pengelola Pasar Bawah, Pedagang Kecewa
"Silahkan saja, saya bukan berkata kata kasar kepada Ida, tapi sama orang yang ada di sebelah, karena saya dipegang-pegangnya terus dan saya marah. Kalau dia menganggap perkataan saya itu ke dia itu haknya. Kalau melaporkan saya ke Dewan Kehormatan silahkan, saya juga akan melaporkan dia," jelas Yurnalis, Kamis (15/9/2022).
Yurnalis menjelaskan, saat cekcok dirinya antara Ida terjadi sebelum rapat dimulai dan dirinya juga belum memberikan keterangan apapun saat insiden adu mulut itu terjadi.
"Itu terjadinya sebelum rapat dimulai, belum ada keterangan apapun. Saya bicara di situ tidak boleh, saya punya kuasanya loh. Sekarang kapasitas dia menyuruh saya keluar apa, bukan Komisi dia, bukan gawe dia," ungkapnya.
Baca: Berseteru Saat Hearing Pasar Bawah di DPRD Pekanbaru, Ini Penjelasan Ida dan Yurnalis
"Saya bertangung jawab apa yang saya sampaikan di DPRD kemarin. Saya mempertnyakan kehadiran Ida. Dia bilang mewakili APPSI dan pengakuannya itu kantor dia. Tapi atas kebijaksaan Dapot Sinaga (Ketua Komisi II) dia disuruh keluar sedangkan saya di dalam," sambungnya.
Lanjutnya, agenda di DPRD kemarin yaitu ia sebagai kuasa hukum PT DPI diundang untuk acara RDP mengenai Komisi II DPRD Pekanbaru merekomendasikan agar Pemko melakukan percepatan untuk revitalisasi pembangunan Pasar Bawah dan segera memproses perjanjian kerjasama kepada PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pemenang tender yang baru.
"Yang namanya undangan saya datang, kebetulan Direktur PT DPI tidak bisa dan saya yang menghadiri. Tapi saat di dalam, dia menyampaikan kalau pengacara tidak boleh di dalam, dan saya disuruh keluar," imbuhnya.
"Saya kan punya hak juga bicara di situ, gedung rakyat loh. Saya kuasa PT DPI, sedangkan dia datang di sana sebagai apa. Pertama dia bilang kuasa APPSI kemudian sebagai anggota DPRD," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT DPI, Yurnalis dengan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti sempat beradu mulut saat RDP di Komisi II.
Yurnalis sempat mengeluarkan kata-kata kasar dan menyuruh Ida untuk keluar dari ruangan rapat tersebut. Ida pun mengatakan hal yang sama, ia juga meminta agar Yurnalis untuk keluar dari ruang rapat itu.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |