PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga saat ini belum membuat kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Padahal beberapa provinsi lainnya di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Barat telah melakukan pemutihan denda pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syarial Abdi mengatakan, tahun lalu penghapusan denda keterlambatan membayar pajak dilakukan untuk membantu masyarakat di saat kondisi pandemi Covid-19 sedang meningkat.
Namun untuk tahun ini, pihaknya belum berencana membuat kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.
"Untuk saat ini belum ada rencana pemutihan denda pajak kendaraan bermotor," kata Syahrial Abdi, Kamis (15/9/2022).
Agar tunggakan dan denda pajak tidak menumpuk, Syahrial pun mengimbau agar warga tertib membayar pajak. Sehingga tidak harus menunggu-nunggu program pemutihan.
Sebab pada dasarnya, lanjut Syahrial, pemutihan hanyalah menghapus denda, namun tunggakan pajak bulanan tetap berlaku sama. Apabila berbulan-bulan menunggak, hal itu juga akan membebani wajib pajak itu sendiri.
Untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov Riau sejak setahun lalu juga telah membuka sistem drive thru agar wajib pajak tidak perlu mengantre lama saat melakukan pembayaran pajak.
"Karena itu kami mengimbau agar wajib pajak taat membayar pajak," imbau mantan Penjabat Bupati Bengkalis ini.
Sebelumnya, pihak Bapenda Riau juga.telah menerima surat dari Kepala Korps Lalulintas Polri (Kakorlantas Polri) terkait penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) yang menunggak pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).
Terkait surat dari Kakorlantas bernomor 167 per 10 Agustus 2022 tersebut, saat ini pihaknya masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan.
"Untuk saat ini, kami masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan. Setelah itu akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan pasal 77 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan," ujarnya.
Dipaparkan Syahrial, pembina Samsat nasional yang terdiri dari Kementrian dalam negeri dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing pemerintah daerah untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Gubenur tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor.
"Korlantas Polri juga akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalulintas dengan dukungan teknologi dan inovasi yang dimiliki Polri saat ini," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |