PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti akan menempuh jalur hukum apabila PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pemenang tender untuk mengelola Pasar Bawah.
Ida menjelaskan, berdasarkan akta jual beli antara pedagang Pasar Bawah dan PT Dalena Pratama Indah (DPI), ada hak pedagang yang pihak perusahaan hilangkan secara sepihak.
"Yang mana dalam akta jual beli kios, pedagang membeli sampai ke tahun 2023 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Bukti Kepemilikan Hak (KTBH) kios. Pihak PT DPI memotong sampai 2022 dengan mengeluarkan sertififikat baru ke 2022," kata Ida, Kamis (15/9/2022).
Lanjutnya, kemudian ada dugaan penipuan kepada pedagang, yang mana sebelum proses tender terjadi kerjasama oleh pihak Pemko dan PT AAS, pihak perusahaan menjual kios kepada pedagang dan meminta uang DP kios.
"Pihak perusahaan juga mengancam pedagang kalau tidak mau bayar DP, maka pedagang tidak diberikan kios dan dijual kepada orang lain. Dan uang DP itu bervariasi jumlahnya, mulai dari Rp50 juta hingga Rp200 juta," ungkapnya.
Sementara kata Ida, faktanya proses tender dilaksanakan Bulan April 2022 dan diumumkan pemenang Bulan Juni 2022, namun di Bulan Maret 2022, PT AAS sudah menjual kios kepada pedagang yang mana pada saat itu status kios tersebut masih milik pedagang dan aset Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ida juga menuturkan, masa kontrak PT DPI dengan Pemko Pekanbaru sudah berakhir pada 16 Mei 2022, namun PT DPI masih meminta sejumlah uang untuk pembayaran sewa counter senilai Rp2 juta per counter.
"Berdasarkan surat Disperindag, bahwa terhitung Juni semua biaya sewa digratiskan dan pedagang hanya dikenakan biaya servis charge, dan uang sewa tersebut masuk kepasa rekening pribadi oknum PT DPI. Dan ini adalah bentuk pungli yang dilakukan oknum tersebut," ujarnya.
Ida juga membeberkan, bagi pedagang yang tidak mau membayar sewa, maka listrik counter mereka (pedagang) dimatikan oleh oknum PT DPI.
Kemudian kata Ida, ada pengalihan fungsi yang tidak sesuai perjanjian, yang mana musala dirubah dijadikan kios, kemudian lahan perkir seharusnya disetorkan 35% pendapatan kepada Pemko, tapi PT DPI merubah menjadi kios dan pendapatan tersebut masuk ke kantong PT DPI bukan kepada PAD Kota Pekanbaru.
"Tanggal 16 Mei masa kontrak PT DPI sudah habis dengan Pemko, tapi sampai saat ini proses serah terima aset belum dilakukan oleh PT DPI kepada Pemko, sedangkan proses tender sudah dilaksanakan oleh Pemko," keluhnya.
"Dalam persyaratan tender mewajibkan bahwa perusahaan yang bisa memenangkan tender mengacu ke Permendagri 19 tahun 2017 adalah perusahaan yang punya pengalaman, tapi faktanya PT AAS baru berdiri di tanggal 11 Desember 2021, dan dalam saat proses tender, PT AAS masih berumur 3 bulan," lanjutnya.
Berdasarkan hasil audit inspektorat, kata Ida, ada 14 temuan yang dilanggar oleh PT DPI dan sampai hari ini belum ditindaklanjuti oleh PT DPI.
Ia juga mengaku masih menunggu hasil Tim Review yang dibentuk Pj Walikota terkait serah terima aset Pasar Bawah kepada Pemko.
"Saat ini kita masih menunggu hasil Tim Review yang dibentuk Pj, karena berdasarkan surat kita ke Pj untuk direview ulang proses serah terima aset Pasar Bawah kepada Pemko kemudian juga proses tender," ujar Ida.
"Kita juga minta kepada Pj untuk membatalkan proses tender tersebut. Diduga bahkan bukan diduga lagi, memang kita ada bukti dan fakta bahwa mereka sudah menjual kios di Bulan Maret, sementara mereka belum berkontrak hingga hari ini. Kalau ternyata ini tetap lanjut, maka dari APPSI Pekanbaru dan pedagang menempuh jalur hukum," tutupnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT DPI, Yurnalis mengatakan, terkait masalah KTBH itu perusahaan sudah menghimbau kepada pemilik kios untuk merubah tanda bukti kepemilikan tersebut.
"Itu kita sudah menghimbau untuk pemilik kios untuk merubah terkait KTBH kios. Itu kan ada kesalahan kemarin, sebagian pemilik kios sudah melakukan perubahan. Bukti-buktinya juga sudah kita serahkan semuanya ke Komisi II, jadi kami tidak mengada-ngada," kata Yurnalis.
Yurnalis mengatakan, untuk kontrak kerjasama antara Pemko Pekanbaru dengan PT DPI berakhir pada 16 Mei 2022, otomatis perjanjian kerjasama antara PT DPI dengan pedagang juga akan berakhir.
"Kita kan mengacu kepada peraturan tertinggi. Pemko Pekanbaru dengan PT. DPI kontrak kerjasamanya berakhir pada Mei 2022. Sementara itu untuk kerjasama kios dengan PT DPI dengan pedagang berakhir tahun 2023. Artinya kan kita mengacu kepada peraturan tertinggi, apabila kontrak Pemko dengan PT DPI berakhir, otomatis kontrak PT. DPI dengan pedagang juga habis," pungkasnya.
Sementara itu, untuk pedagang kios yang mengaku dimintai uang kios pada Bulan Maret sedangkan proses tender berlangsung pada April 2022 dan diumumkan pada bulan Juni 2022, dirinya mengaku tidak bisa menjawab.
"Kalau masalah operasional itu saya tidak bisa menjawab, karena saya bisa menjawab terkait masalah hukum. Kalau untuk payung hukumnya sudah ada semua, ada MoU antara PT. DPI dengan Disperindag," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |