PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau bersama Satlantas Polres Bengkalis, PT Jasa Raharja Riau, Satpol PP Provinsi Riau dan Dishub Kabupaten Bengkalis menggelar operasi penertiban pajak kendaraan, di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkalis, Kamis (15/9/2022). Sedikitnya tim berhasil menjaring 80 kendaraan.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga mengatakan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat khususnya di pulau Bengkalis dalam rangka pembayaran pajak bermotor.
"Jadi selain penertiban, kami juga melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat," kata Yoga.
Lebih lanjut Yoga menjelaskan, jumlah kendaraan yang terjaring dalam operasi penertiban tersebut ada sebanyak 80 unit kendaraan R2 dan R4.
"Dari 80 unit kendaraan yang terjaring razia penertiban pajak, terdapat 1 unit kendaraan tidak memiliki dokumen lengkap, 18 unit kendaraan belum melakukan pengesahan STNK (membayar pajak), sisanya taat pajak," terangnya.
"Operasi tertib ini akan terus dilaksanakan sampai akhir tahun 2022. Ini upaya dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.
Untuk diketahui, selain menertibkan kendaraan penunggak pajak, petugas juga melaksanakan sosialisasi implementasi Pasal 74 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, terkait penghapusan data regident kendaraan bermotor.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Bengkalis |