Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Jamil
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tunda Bayar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini masih Rp70 Miliar. Direncanakan tunda bayar ini akan diselesaikan di APBD-Perubahan tahun 2022.
"Tunda bayarnya masih Rp70 miliar tapi itu sifatnya bukan yang kontraktual. Kalau kontraktual udah kita selesaikan. Tunda bayar itu untuk kegiatan di tahun 2021," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Jumat (16/9/2022).
Untuk itu, nantinya di APBD-Perubahan ini akan ada kegiatan-kegiatan yang dikurangi untuk menutupi kegiatan tunda bayar 2021. Ada sejumlah kegiatan yang tidak prioritas dipangkas atau dihilangkan tahun ini guna menutupi tunda bayar tahun lalu.
"Untuk sektor yang dikurangi itu yang pertama adalah kita melihat kegiatan yang tidak prioritas. Selanjutnya yang kedua mungkin ada anggaran rutin yang bisa kita ambil sebagian dari OPD nya," sebutnya.
Dan jika ini juga tidak terakomodir, berarti akan ada pendapatan yang harus atau dinaikkan.
"Kita nanti akan tanya juga bidang pendapatan seperti Bapenda, kira-kira berapa mereka sanggup untuk menambah pendapatan lagi," jelasnya.
Disinggung apakah pengurangan kegiatan merata di semua OPD, Jamil mengatakan tidak. Karena OPD mempunyai spesifikasi sendiri.
"Jadi kalau semua merata nanti gak mungkin, susah cara hitungnya gimana," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |