PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mencatat ada 14 warga yang namanya dicaplok partai politik (Parpol). 12 di antaranya saat ini sedang proses untuk dihapus di dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) di KPU RI.
"Sudah ada 14 orang yang memberikan tanggapan, 12 orang sudah kita proses, kita klarifikasi. Parpol terkait menyatakan akan menghapus nama warga yang menanggapi," kata Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pekanbaru Desriyantoni, Jumat (16/9/2022).
Kata dia, dua warga lainnya saat ini belum kita proses lantaran baik pihak yang memberikan tanggapan atau parpol tidak hadir saat klarifikasi. Ia juga mengimbau agar warga segera melakukan pengecekan namanya di website KPU, yakni di infopemilu.kpu.go.id. Karena proses verifikasi Parpol ini hanya berlangsung sampai 13 Desember 2022.
"Setelah Desember, tahapan verifikasi sudah berakhir," kata dia.
Ia menjelaskan, tidak ada sanksi bagi parpol yang mencatut nama warga yang keberatan dimasukkan sebagai anggota. KPU hanya menjadi fasilitator bagi warga yang enggan namanya dicatut oleh parpol untuk mendaftar dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
"Sanksinya tidak ada. KPU cuma menjadi fasilitator bagi warga yang tidak terima namanya dicatut parpol. Makanya kita imbau, agar warga segera mengecek namanya, kemudian menanggapi melalui website atau datang langsung ke Kantor KPU Pekanbaru," paparnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |