Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mediasi terhadap laporan para mantan pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau dengan pengurus KONI Riau di bawah kepemimpinan Iskandar Husein, Jumat (16/9/2022).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau kembali melakukan mediasi terhadap laporan para mantan pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau dengan pengurus KONI Riau di bawah kepemimpinan Iskandar Husein, Jumat (16/9/2022).
Mantan pegawai KONI Riau yang diberhentikan tersebut menuntut agar KONI Riau segera memberi pesangon dan uang penghargaan.
Kuasa hukum mantan pegawai KONI Riau, Murza Azmir SH didampingi Dr (Cand) Denny Dasril SH MH mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menyesalkan sikap KONI Riau yang tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaian persoalan tersebut.
"Awalnya kami bawa persoalan ini ke ranah bipartit, untuk menyelesaian dengan sebaik-baiknya. Karena KONI ini adalah lembaga yang besar, seharusnya masalah seperti ini tidak berlarut-larut," katanya.
Padahal, menurutnya, di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156 yang menyebutkan, apabila pekerja diberhentikan, harus mendapatkan pesangon dan penghargaan. Tapi pihak KONI Riau justru membuat pernyataan tertulis untuk menyerahkan sagu hati.
"Sedangkan di UU Ketenagakerjaan itu, tidak mengenal sagu hati. Sagu hati tidaklah pantas diberikan kepada mereka, masa kerja mereka itu ada yang 25 tahun, ada yang 15 tahun, artinya cukup lama. Jadi tidak bisa hanya diberikan sagu hati, harus pesangon," tegasnya.
Sementara itu, dari pihak KONI Riau yang dihadiri Ketua Bidang Hukum, Medison Dahlan mengatakan, setelah mediasi tersebut pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Disnakertrans Riau. Dimana pada mediasi yang sudah dilakukan, kedua belah pihak sudah menyampaikan keinginan masing-masing.
"Kami serahkan ke Disnakertrans Riau, karena nanti akan ada rekomendasi yang keluar Disnakertrans Riau, dan masih kami tunggu," kata Medison.
Sedangkan, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, AM Pohan SH MH mengatakan, pihaknya sudah berusaha maksimal menyelesaian persoalan tersebut.
Karena itu setelah dilakukan mediasi, pihaknya akan mengeluarkan surat anjuran yang menentukan apa hak dan kewajiban kedua belah pihak.
"Saat ini kami sedang menunggu data dari kedua belah pihak untuk dipelajari, dan kemudian mengeluarkan surat anjuran atau rekomendasi. Itu wajib ditindaklanjuti, tapi kalau ada yang keberatan salah satu pihak silahkan bawa ke pengadilan," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya, tujuh mantan pegawai KONI Riau mendatangi Komisi V DPRD Riau, Senin (11/7/2022). Mereka mengadukan nasib lantaran dipecat oleh pengurus KONI Riau yang baru.
Kemudian, mereka juga melaporkan persoalan tersebut ke Disnakertrans Riau dan pada Rabu (3/8/2022) kedua belah pihak dilakukan mediasi oleh mediator Disnakertrans Riau. Namun saat itu kedua belah pihak, yakni mantan pegawai KONI dan KONI Riau belum menemukan kesempatan.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Olahraga, Riau |