Senin, 09 Desember 2024

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Honda November 2024

Dualisme LAM Riau, Syahril Abubakar: Saya Ini Dikudeta
Sabtu, 17 September 2022 17:21 WIB
Dualisme LAM Riau, Syahril Abubakar: Saya Ini Dikudeta
Syahril Abubakar.

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Umum DPH LAM Riau periode 2017 - 2022 yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Agung (DPA) versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar mengatakan, bahwa terjadinya dualisme di tubuh LAM Riau, karena dirinya dikudeta.

Untuk diketahui, kubu Raja Marjohan menggelar Mubeslub dan dikukung langsung oleh Gubernur Riau, sementara dari hasil Mubes Dumai, Syahril Abubakar kembali memimpin LAM Riau periode 2022 - 2027.

Kubu Syahril lantas menggugat Mubeslub yang digelar Marjohan dan mengatakan bahwa Mubeslub tersebut mengangkangi aturan. Syahril kemudian menggugat Marjohan Cs termasuk Gubernur Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun dalam perjalanannya, PN Pekanbaru memutuskan bahwa PN Pekanbaru tidak berwenang menyidangkan hal tersebut, karena dinilai persoalan tersebut diselesaikan di tingkat Dewan Kehormatan Adat LAM Riau.

"Untuk diketahui ya, saya ini dikudeta oleh oknum Ketua DPH dan timbalan ketua MKA, dan didukung oleh Gubernur Riau. Masak itu harus dibawa ke kode etik di DKA. Ini kan bukan organisasi profesi, ini organisasi masyarakat adat. Itu kan namanya pelanggaran peraturan organisasi," tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa dirinya yang dikudeta dan didukung oleh 5 LAM kabupaten kota, adalah hal yang menyalahi aturan, dan pelanggaran AD ART berat.

"Ingin menjadi ketua lembaga adat tapi melakukan hal yang tak beradat," cakapnya lagi.

Maka dari itu, kata Syahril pihaknya tetap akan menempuh banding ke Pengadilan Tinggi terhadap hal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau versi Syahril Abubakar, Wismar angkat bicara terkait amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap gugatan yang dilayangkan pihaknya kepada tergugat LAM versi Marjohan Cs yang menggelar Mubeslub.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan tiga amar putusan terkait gugatan Syahril Abu Bakar, bahwa PN Pekanbaru belum berwenang untuk mengadili. Amar ini dikeluarkan pada Kamis (15/9/2022) kemarin.

Isi amar putusan PN Pekanbaru tersebut adalah, pertama, menyatakan menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat II, tergugat IV, tentang kewenangan mengadili.

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara 164/Pdt.G/2022/PN Pbr;. dan Ketiga, menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.988.000.

Amar putusan PN Pekanbaru ini, menyusul eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat I, II, III, dan IV.

Kepada CAKAPLAH.com, Wismar mengatakan, bahwa ada kejanggalan dalam putusan PN Pekanbaru tersebut. Dimana, hakim belum memeriksa pokok perkara, namun sudah memutuskan tidak bisa melanjutkan dan menyatakan tidak berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut.

"Kita para pihak terkait itu belum ada mengajukan barang bukti, baik tertulis ataupun bukti saksi. Nah, sekarang timbul pertanyaan, apa dasar hakim menyatakan tidak kewenangannya, dan berdalih bahwa yang berwenang itu adalah Dewan Kehormatan Adat untuk menyelesaikan persoalan tersebut," kata Wismar, Jumat (16/9/2022).

"Kita saja para pihak, baik penggugat dan tergugat, secara patut belum pernah memberikan AD/ART ke majelis hakim, nah dari mana datangnya hakim bisa memutuskan perkara, sementara dasar hukumnya tak ada di tangan dia. Apa pegangan hakim? Apa benar dalam persoalan di AD/ART yang berhak menyelesaikannya adalah DKA, kan belum ada dibaca dan dipelajari sama hakim," kata Wismar lagi.

Apalagi, menurut Wismar, Dewan Kehormatan Adat, di dalam AD ART tidak sama dengan Dewan Kehormatan profesi yang berwenang untuk mengadili suatu perkara yang dilakukan oleh anggotanya seperti profesi militer dan advokat.

Namun, dalam AD/ART LAM, kata Wismar, tidak ada dicantumkan bahwa DKA berhak untuk melakukan hal tersebut. Melainkan, DKA berfungsi untuk memberika petuah adat, bukan menyelesaikan internal LAM.

"Jadi kita heran melihat pengadilan. Memutus perkara itu dasar hukumnya apa. Kami aja para pihak belum memberikan AD ART, kok hakim menyatakan hal tersebut. Walaupun ada eksepsi dari tergugat, tapi hakim itu harus melihat dasar hukumnya, dan itu adalah AD ART yang sama sekali belum diberikan ke hakim," herannya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kubu Raja Marjohan Yusuf, Aziun Asyaari membantah pernyataan dari kuasa hukum Lembaga Adat Melayu Riau versi Syahril Abubakar, yang menilai banyak kejanggalan dalam putusan sela Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap tuntutan penggugat.

Aziun mengatakan, pernyataan Wismar bahwa pihak terkait belum menyerahkan alat bukti memang benar, karena prosesnya belum sampai pada mengajukan alat bukti.

Namun, untuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ADT), kata Aziun sudah diserahkan pihak penggugat pada proses sidang pertama. Karena penggungat menggugat atas nama lembaga, maka majelis hakim memeriksa kelembagaannya.

"Itu (AD/ART) sudah diserahkan pada sidang pertama. Maka dari itulah hakim melihat kelengkapan administrasinya. Jadi dia lupa atau pura-pura lupa, bahwa dia pernah menyerahkan AD/ART waktu sidang perdana. Itu di depan kita diserahkan langsung oleh Wismar Harianto, diperiksa kelengkapan administrasinya, beserta surat kuasa. Jadi kalau dia mengatakan belum pernah menyerahkan AD/ART, mungkin dia lupa atau pura-pura lupa," kata Aziun, Sabtu (17/9/2022).

Selain itu, kata Aziun lagi, penafsiran kuasa hukum Syahril Abubakar terhadap Dewan Kehormatan Adat (DKA) adalah penafsiran yang salah. Karena menurutnya, DKA telah jelas diatur dalam bab 4 pasal 4 ayat 1 dalam AD/ART, yang berfungsi sebagai persebatian ketua adat, alim ulama tokoh masyarakat, yang memberikan tunjuk ajar dalam menjalankan lembaga adat.

"Itulah tujuannya apabila terjadi persoalan internal, diselesaikan lebih dulu di Dewan Kehormatan Adat. Kalau nantinya merasa tidak adil baru dibawa ke pengadilan," cakapnya lagi.

Selain itu, kata Aziun, dimana pihak penggugat merasa janggal karena hakim sudah memutuskan sebelum pokok perkara, apa yang dilakukan hakim sudah benar.

"Katanya hakim memutuskan sebelum perkara diperiksa, padahal sebelum pokok perkara diperiksa itu sudah bisa hakim memutuskan. Kalau menyangkut kewenangan pengadilan, itu walaupun belum masuk pokok perkara, hakim sudah bisa memutuskan, itu namanya putusan sela," cakapnya lagi.

Dimana, menurut Pasal 185 ayat HIR atau Pasal 48 RV, putusan sela adalah putusan yang diambil atau dijatuhkan hakim dan bukan putusan akhir atau eind vonnis, yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung.

"Jadi intinya, pada sidang pertama sudah ada pemeriksaan kelengkapan adminstrasi dari penggugat dan tergugat. Juga pada sidang pertama, penggugat telah menyerahkan AD dan ART kepada majelis hakim karena penggugat menggugat atas nama Lembaga Adat Melayu Riau hasil Mubes. Kemudian, sudah ada proses sidang - agenda sidang pembacaan gugatan dari penggugat, dan agenda sidang jawaban tergugat, agenda sidang replik, dan agenda sidang duplik," urainya.

"Dalam proses agenda tersebut membahas salah satunya eksepsi kewenangan pengadilan, jadi dasar hakim jelas ada, yakni pemeriksaan administrasi, dan aenda sidang yang membahas masalah kewenangan Pengadilan Negeri," tukas Aziun

Penulis : Satria Yonela
Editor : Yusni
Kategori : Pemerintahan, Serba Serbi, Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar

HM. YUNUS


Minggu, 18 September 2022 02:17 WIB
Sudah tepat putusan pengadilan negeri Pekanbaru, merasa dirinya yang paling benar

cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Minggu, 08 Desember 2024
Sembari Ciptakan Suasana Kondusif Pasca Pilkada, Polsek Teluk Meranti Lakukan Penyuluhan Cegah Karhutla
Minggu, 08 Desember 2024
Pengamanan Gudang Logistik KPU Dilaksanakan Polres Kuansing Dalam Rangka Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024
Minggu, 08 Desember 2024
Bersama Wakil Bupati, Kapolres Rohil Gelar Cooling System Pasca Pilkada di Bagan Siapi-api
Minggu, 08 Desember 2024
Polres Kuansing Gelar Apel Siaga Pasca Pilkada 2024

Serantau lainnya ...
Rabu, 13 November 2024
Toko Jam Rolex 100% Original Surabaya, Solusi Lengkap untuk Kolektor
Jumat, 25 Oktober 2024
8 Jenis Bahan Kaos Terbaik yang Nyaman untuk Digunakan
Senin, 21 Oktober 2024
7 Alasan Mengapa Mengajukan Kartu Kredit Bank Mega Secara Online Itu Mudah dan Menguntungkan
Sabtu, 12 Oktober 2024
Dimana Tempat Jual Beli Jam Omega dan Cartier Terbaik di Surabaya? Baca Selengkapnya di Sini!

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 05 Desember 2024
Suka Mencatat di Binder? Kertas B5 Bisa Menjadi Pilihan Kertas yang Cocok untuk Mencatat!
Senin, 02 Desember 2024
Rahasia Internetan Hemat: Pilihan Paket Data Murah untuk Semua Kebutuhan
Selasa, 26 November 2024
Spesifikasi Dan Harga Apple Watch SE
Jumat, 15 November 2024
5 AC Terbaik untuk Rumah Anda, Cek Produknya Hanya di Renos!

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 28 November 2024
6 Tips Mengatasi Wajah yang Berjerawat Akibat Stres
Minggu, 22 September 2024
Tips Olahraga untuk Penderita Diabetes
Minggu, 15 September 2024
Manfaat Suntikan Sperma DNA Salmon untuk Perawatan Kulit Wajah yang Makin Populer
Kamis, 08 Agustus 2024
Rohto Eye Flush: Manfaat, Cara pakai, serta Efek Sampingnya

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 06 Desember 2024
Meriahkan Hari Disabilitas Internasional, LPPM UMRI dan PHR Taja Capacity Building Bagi Penyandang Disabilitas
Selasa, 03 Desember 2024
Perpustakaan UIR Raih Akreditasi A dari Perpusnas RI, Siap Jadi Rujukan Perpustakaan Se-Nasional
Sabtu, 30 November 2024
LPPM UMRI - PHR Berdayakan Masyarakat Kelola Sampah
Senin, 25 November 2024
Umri Gelar Turnamen Sepakbola Gala Desa di Gobah, Kampar

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

PCR November 2024
Terpopuler
KPU Pekanbaru November 2024
Foto
Iklan CAKAPLAH
2 KPU Siak 2024
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
3 KPU Siak 2024
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Senin, 04 November 2024
DLHK Pekanbaru Sosialisasikan Perpindahan TPS Jalan Cempaka ke TPS Pasar Kodim
Jumat, 01 November 2024
Kabid Tata Lingkungan dan Gakkum DLHK Pekanbaru Kunjungi Balai Gakkum Regional Sumatra
Kamis, 31 Oktober 2024
DLHK Pekanbaru Pastikan Pengangkutan Sampah Tepat Waktu di TPS Gudang Kaca Kecamatan Rumbai
Rabu, 30 Oktober 2024
DLHK Pekanbaru Tegur Pengangkut Sampah yang Buang Sampah di TPS Ilegal

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www