Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, Riau.
"Ketiga tersangka adalah, RH alias Eto, BOS alias Beni dan RP alias Pidin," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM.
Dia mengatakan dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat kotor 5,10 gram.
"Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan tiga handphone dan sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam," ujarnya.
Guntur menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Desa Talontam, Kecamatan Benai.
Atas informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka BO alias Beni dan RH alias Eto di sebuah Ruko perabot di Desa Talontam Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.
"Di perjalanan petugas langsung melakukan interogasi dari mana asal barang haram tersebut kemudian petugas mendapatkan identitas tersangka lainnya," ujar dia.
Hasil interogasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RP alias Pidin.
Setelah mengumpulkan barang bukti yang kuat, ketiga tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolresta Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |