Ilustrasi/net
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat nomor 314/HK.01.00/k1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam Pemilu serentak 2024.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja itu ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota pada 9 September 2022. Di Ibukota Provinsi Riau, Bawaslu Kota Pekanbaru membuka pendaftaran Panwascam untuk 15 kecamatan, dengan Total Panwascam yang akan direkrut 45 orang
"Bawaslu Kota Pekanbaru memanggil putra putri terbaik kota pekanbaru yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam seleksi menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu Tahun2024," kata Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Siti Syamsiah, Selasa (20/9/2022).
Saat ini tahapan sosialisasi tengah berlangsung, dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 21 September 2022. Bawaslu Kota Pekanbaru gencar menyosialisasikan melalui media sosial yang dimiliki dan melakukan sosialisasi ke kecamatan se-Kota pekanbaru dengan menempelkan surat pemberitahuan dan Spanduk di beberapa titik dan lokasi strategis.
Pendaftaran dan penerimaan berkas mulai dibuka tanggal 21 sampai 27 September 2022. Penerimaan pendaftaran dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu melalui pengisian form secara online di website Bawaslu Kota Pekanbaru, datang langsung ke Bawaslu Kota pekanbaru atau Melalui Pos.
"Calon pendaftar hendaknya memastikan diri terlebih dulu tidak terdaftar sebagai anggota partai Politik melalui link : https://infopemilu.kpu.go.id/," jelasnya.
Bawaslu Kota Pekanbaru akan terus mengupdate informasi terkait pelaksanaan perekrutan Panwascam di media sosial, dan menyediakan layanan informasi melalui wa bagi calon pendaftar yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik |