PELALAWAN (CAKAPLAH) - Jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan sudah melimpahkan berkas perkara Tipikor penimbunan area MTQ di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara bersama barang bukti diserahkan Jumat (16/9/2022) pekan kemarin.
"Sudah, sudah kita limpahkan berkas perkara Tipikor tanah timbun bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Jumat pekan kemarin," terang Kajari Pelalawan, Mohammad Nasir SH MH, melalui Kasi Pidsus Daniel Tobing, Selasa (20/9/2022).
Menurut Kasi Pidsus Daniel, proses selanjutnya, terhadap perkara menjerat empat orang tersangka ini adalah melakukan pematangan terhadap dakwaan.
"Meskipun berkas perkara sesungguhnya sudah matang di tingkat jaksa penyidik akan tetapi di tingkat jaksa penuntut lebih kita matangkan lagi, sehingga bisa dilimpahkan di pengadilan untuk segera disidangkan," tegas Daniel.
Jadi sekarang posisi para tersangka, cakap Daniel, resmi menyandang tahanan penuntut umum 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat 16 September 2022 kemarin.
"Jadi terhitung sejak Jumat kemarin para tersangka resmi menjadi tahanan penuntut umum selama 20 hari ke depan," tegas Daniel seraya menandaskan bahwa perkara ini pihaknya menyiapkan 10 orang jaksa.
Sebagai data tambahan, sebelumnya, Kejari Pelalawan menetapkan 4 orang tersangka terhadap kasus Tipikor penimbunan areal MTQ di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan di Dinas PUPR Pelalawan tahun anggaran 2020.
Perbuatan kempat para tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp 1,8 miliar atas pagu anggaran proyek senilai Rp 3,7 miliar. Para tersangka ini terdiri dari dua orang mantan pejabat dan dua orang pihak swasta.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |