ROHUL (CAKAPLAH) - Konflik kepengurusan LAM Riau menggelinding ke LAM Rokan Hulu. Dua versi kepengurusan LAM Rohul, masing-masing Versi Datuk Raja Marjohan (H.Zulyadaini) dan Kepengurusan LAM Rohul Versi Datuk Syahril Abu Bakar (H.Suparman) bakal menggelar Musyawarah Daerah (Musda) di 2 tempat berbeda di hari yang bersamaan pada Rabu (21/9/2022).
Kepengurusan LAM Rohul versi H. Zulyadaini bakal menggelar Musda di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hulu di Kompleks Perkantoran Pemda Rohul. Sementara, Musda LAM Rohul Versi H.Suparman bakal menggelar Musda di Hotel Sapadia, Pasir Pengaraian.
Sejatinya, masa kepengurusan LAM Rohul Versi H. Zulyadaini dan jajarannya sudah habis pada tanggal 22 Juli 2022. Namun, pengurus LAM Riau versi Datuk Raja Marjohan mengeluarkan SK perpanjangan waktu pengurus LAM Rohul nomor SK-011/LAMR/VII/2022 yang ditanda tangani tanggal 20 Juli 2022, dengan Mandat menyelesaikan Musda V.
Di sisi lain, perpanjangan waktu SK Kepengurusan LAM Rohul ini dianggap tidak sah oleh kubu versi Datuk Syahril Abu Bakar yang kemudian mengeluarkan SK Pengurus Sementara dengan H. Suparman sebagai Plt Ketua.
Kedua kubu, baik kepengurusan LAM Rohul versi H. Zulyadaini (SK Raja Marjohan) dan Versi Plt Ketua LAM Rohul versi Suparman (Syahril Abu Bakar) bersikukuh mengklaim sebagai pihak yang sah.
Juru bicara Musda V LAM Rohul Versi H. Zulyadaini, Hari Ismanto Gelar Datuk Bijak Bestari mengatakan secara hirarki, LAM Rohul berinduk ke LAM Riau yang diakui Pemerintah Provinsi Riau sesuai dengan Perda Riau Nomor 1 Tahun 2012 tentang LAM Riau.
"Begitu jua kepengurusan LAM Rohul segera hirarki LAM Rohul ini berinduk kepada LAM Riau yang diakui Pemerintah Provinsi Riau. Apalagi Pemkab Rohul sebagai perpanjangan provinsi juga telah menguatkan kelembagaan LAM Rohul ini melalui Perda Rohul Nomor 2 Tahun 2013 Tentang LAM Rohul," jelasnya.
Apalagi, lanjut Heri, hasil putusan pengadilan Pekanbaru (PN) telah menolak seluruh gugatan Syahril Abu Bakar terkait status dualisme kepengurusan Adat Melayu Riau serta mengabulkan seluruhnya Eksepsi Tergugat V dalam hal ini Gubernur Riau, H.Syamsuar (Gubri) atas gugatan putusan perkara perdata Nomor :164/ PDT.G/2022/PN.PBR yang digugat oleh Syahril Abubakar CS.
"Putusan PN Pekanbaru itu, secara tidak langsung menyatakan bahwa kepengurusan LAM Riau yang sah adalah Kepengurusan Raja Marjohan," tegas Heri.
Heri mengingatkan kepada semua pihak agar berpikir rasional dan tidak menjadikan LAM Rohul sebagai panggung politik.
"Bang Suparman itu tokoh besar bagi masyarakat Rohul, kita sayang dengan beliau, tapi jangan digiring terus beliau. Ingat beliau itu belum bebas murni, masih bebas bersyarat, jangan gara-gara kita ego kelompok kita merasa paling benar kita korbankan beliau," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Pengurus LAM Rohul Versi Plt Suparman, Alirman gelar Panglimo Sutan Dubalang Rajo Alirman membantah adanya dualisme kepengurusan di tubuh LAM Rohul karena yang menentukan pengurus LAM Rohul adalah 16 LKA dan 5 Luhak.
Menurutnya, pasca berakhirnya masa jabatan pengurus sebelum nya H. Zulyadaini pada 20 Juli 2022, maka dalam AD/ART ditunjuk Pengurus Sementara dengan mandat pelaksanaan Musda.
"Dalam AD/ART LAM Rohul tidak ada yang namanya perpanjangan SK Pengurus, jika sebelum Musda masa jabatan pengurus berakhir artinya pengurus tidak mampu, dan untuk melaksanakan Musda LAM Riau menunjuk karateker untuk melaksanakan Musda," jelasnya.
Selain terkait Perpanjangan SK, Alirman menyebut, banyak pelanggaran yang telah dilakukan Pengurus LAM Rohul yang dinilai telah mengangkangi AD/ART LAM Rohul.
Beberapa pelanggaran AD/ART tersebut diantaranya mencampuri kewenangan adat seperti mengangkat Kepala Kerapatan Luhak Rambah yang sudah diberhentikan Raja Rambah.
"Menerbitkan SK Sutan Laut Api seharusnya itu kewenangan Sutan Mahmud. Sementara kewenangan LAM Rohul itu hanya bersifat memfasilitasi kepentingan adat dan melestarikannya bukan malah intervensi," ujarnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |