PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menjelang masuki Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Selasa (20/9/2022) melaksanakan Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan lantai 2 Kantor KPU Riau tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir yang didampingi oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Rahman, Kabag dan Kasubbag di Lingkungan KPU Riau serta Operator Sidalih. Dari KPU Kabupaten/Kota hadir Anggota KPU dan Kasubbag Perencanaan dan Data serta Operator Sidalih.
Ilham Muhammad Yasir menyampaikan, bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan agar diperoleh data yang padan antara DPB dengan SIAK. Ia berharap nantinya jika Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) bisa disandingkan dengan data yang ada di KPU Riau.
“Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan mengingat pentingnya keakuratan daftar pemilih dalam sebuah Pemilu. Diharapkan saat DP4 turun, kita sudah memiliki data yang bersih sebagai data sandingan," ujar Ilham.
Kegiatan itu juga dihadiri Perwakilan dari Dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau Multi H Tintin (Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan) dan Dwi Setiawati (Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk). Pada kesempatan tersebut Multi mewakili Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau juga menyerahkan Data Agregat Kependudukan (DAK) Provinsi Riau Semester I Tahun 2022 kepada KPU Riau yang diterima langsung oleh ketua Ilham Muhammad Yasir.