
![]() |
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sidang paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2022 tak jadi digelar hari ini Selasa (20/9/2022). Direncanakan sidang paripurna baru akan digelar lusa.
"Tidak jadi hari ini, kalau tidak ada halangan Insya Allah lusa, hari Kamis (22/9/2022)," ujar Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Selasa (20/9/2022).
Ia mengatakan Pemko Pekanbaru melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), saat ini masih bekerja memfinalkan draf KUA-PPAS APBD Perubahan 2022.
"Masih ada yang belum selesai. Karena kita masih ada lagi yang belum terakomodir di APBD murni 2022, sehingga dimasukkan di APBD Perubahan. Maka ini harus kita finalkan dulu. Setelah difinalkan, baru kita sampaikan ke DPRD untuk di MoU kan dan dibahas bersama," Cakapnya.
Ia mengatakan, untuk draf KUA-PPAS ini direncanakan akan disampaikan ke DPRD pada esok hari Rabu (21/9/2022).
"Mudah-mudahan Kamis (22/9/2022) sudah ada penandatanganan (MoU)," harapnya.
Pemerintah kota, lanjut Jamil, optimis APBD Perubahan 2022 telah disahkan pemakaiannya dengan waktu paling lambat tanggal 30 September mendatang.
"Masih cukup waktunya. Kita optimis selesai dan sudah disahkan 30 September, karena siang malam (pembahasan anggarannya) kita genjot nanti," sebutnya.
Sebelumnya Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Maisisco mengatakan bahwa untuk deadline KUA-PPAS ini sendiri jadwalnya paling akhir adalah tanggal 30 September.
"Apabila pihak pemko tidak menyiapkan dan tidak ada melakukan pembahasan masalah perubahan hingga akhir bulan ini tepatnya tanggal 30, maka itu dianggap hangus atau 0, itu kalau lewat tanggal 30 September," ujar Maisisco.
Sementara untuk KUA-PPAS murni masih lama, yakni masih sampai bulan November.
"Jadi memang setelah perubahan baru kita akan gesa lagi untuk yang murni," pungkasnya.***
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05



