PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Riau kembali melakukan razia penertiban pajak.
Kali ini tim melakukan operasi di Kabupaten Siak, Selasa (20/9/2022) tepatnya di kawasan tertib lalu lintas, Jalan Tengku Agung Sultanah Latifah atau 200 meter sebelum jembatan ikonik Kota Siak Sri Indrapura tersebut.
"Iya tadi kita bersama tim gabungan melakukan razia penertiban pajak kendaraan bermotor di Siak. Hasilnya, ada sebanyak 120 unit kendaraan bermotor pribadi, barang/beban terjaring operasi," kata Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga, Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut Yoga merincikan 120 kendaraan yang melakukan pelanggaran, diantaranya 9 unit tidak membawa dokumen SKPD/STNK, 24 unit belum melunasi SKPD/pengesahan STNK tahunan/SWDKLLJ (kendaraan BM), 9 unit kendaraan dikenakan sanksi tilang Kepolisian, 75 unit kendaraan taat pajak, dan 3 unit melakukan pembayaran pajak langsung di UPT PP Siak Sri Indrapura.
"Saat operasi penertiban, tim juga berhasil menjaring beberapa unit kendaraan bermotor dengan Plat Non-BM. Setelah mengidentifikasi domisili pemilik yang tinggal di wilayah Riau, Tim kemudian menyarankan untuk melakukan proses mutasi ke plat BM," ujarnya.
Kasatlantas Polres Siak yang diwakili oleh Kanit Regident Satlantas Siak, Ipda Ikes Rizal SH yang ikut melakukan operasi itu. Kemudian turut serta dalam kegiatan tersebut PT Jasa Raharja Riau, Dinas Perhubungan Riau, Satpol PP Riau, Dinas Perhubungan Siak, serta petugas dari UPT Pengelolaan Pendapatan Bapenda Siak.
Diketahui, Bapenda Riau bersama instansi terkait telah melaksanakan kegiatan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor dari awal tahun 2022. Kegiatan itu akan terus dilaksanakan hingga akhir tahun 2022.
"Kegiatan ini sebetulnya lebih kepada eduktif. Kita coba untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pajak daerah. Selain itu kita juga mensosialisasikan peraturan-peraturan terbaru terkait perpajakan dan lalu lintas. Seperti Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009, yang saat ini sedang gencar-gencarnya kami sampaikan ke masyarakat," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Siak |