Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lahan eks PT Duta Palma Grup seluas 37.095 hektare yang disita Kejaksaan Agung, dititipkan kepada perusahaan milik pemerintah.
DPRD Riau meminta, tidak ada lagi konflik baru dengan masyarakat setelah dititipkan ke perusahaan tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Riau Marwan Yohanes mengatakan, ada titik terang bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan kembali lahan perkebunan itu.
Ia ingin, agar pemerintah bisa mendistribusikan kembali lahan yang berkonflik itu kepada masyarakat yang berhak.
"Kita berharapnya, bahwa dengan proses itu, lahan yang selama ini berkonflik yang diklaim masyarakat, baik itu masyarakat komunal dan personal, apabila ini sudah disita dan dikuasai pemerintah, kita berharap nanti pemerintah yang mendistribusikannya ke masyarakat," kata Marwan, Selasa (20/9/2022).
Sementara itu, lahan yang bukan milik masyarakat, bisa dikelola oleh perusahaan plat merah.
"Lahan itu dikembalikan ke masyarakat. Dan yang bukan milik masyarakat ya dikelola saja oleh pemerintah melalui BUMN," kata dia.
Marwan mengatakan, Ia tidak ingin ada konflik baru yang justru bisa terjadi antara masyarakat dengan pemerintah. Untuk itu, Ia meminta agar pemerintah melepaskan lahan yang menjadi hak masyarakat.
"Karena sekarang masih dalam proses, kita awasi semua proses itu agar nanti setelah dikuasai oleh pemerintah, jangan sampai ada konflik baru dengan masyarakat. Lahan itu harus didistribusikan kepada masyarakat, dan masyarakat jangan salah pula mengartikannya," kata dia.
Politisi Partai Gerindra itu juga meminta agar seluruh proses hukum yang berjalan pada kasus yang terjadi di PT Duta Palma disampaikan ke publik seterang-terangnya. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan kepastian tentang pengembalian lahan itu untuk masyarakat.
"Karena sekarang ini, informasi di daerah kan masih simpang-siur. Bahkan ada yang mengklaim bahwa sawit di lahan itu sudah bisa diambilnya. Kita tidak ingin ada hal-hal yang seperti itu. Makanya nanti setelah putusannya inkrah, pemerintah bisa segera mengembalikan lahan itu ke masyarakat," papar dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |