Husaimi Hamidi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jajaran pemerintahan pusat dan daerah diinstruksikan menggunakan mobil listrik berbasis baterai. Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Husaimi Hamidi mengatakan seharusnya, sebelum menerapkan kebijakan itu, pemerintah harus melengkapi infrastruktur yang mendukung. Salah satunya fasilitas untuk isi ulang daya listrik.
"Kalau saya mikirnya, harus disiapkan infrastruktur dulu. Fasilitas-fasilitas yang diperlukan," kata Husaimi, Rabu (21/9/2022).
Kata dia, tanpa fasilitas yang memadai, penggunaan mobil listrik hanya sebatas pencitraan. Sehingga, kebijakan yang telah disusun tidak bisa berlangsung lama.
"Nanti walikota, gubernur dan Sekda pakai mobil listrik hanya untuk pencitraan saja. Dimana isi ulang baterainya? Gak mungkin di rumah. Kan konyol kalau tidak ada fasilitas," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |