PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak kasus pertama pada 19 Mei 2022 lalu, terdapat 28 ekor hewan ternak di Riau yang dipotong paksa akibat terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Juru bicara Satgas PMK Riau Faralinda Sari mengatakan, dari 9 daerah yang sudah terserang PMK, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menjadi daerah yang paling banyak dilakukan potong paksa dengan 9 ekor hewan ternak.
Sementara, Bengkalis dan Siak menjadi daerah dengan pemotongan paksa paling sedikit, yakni 2 ekor sapi.
"Dan dari 9 daerah yang terserang PMK, Inhil, Kampar, Pelalawan, Dumai menjadi daerah yang belum ada dilakukan pemotongan paksa," kata Fara.
Fara menjelaskan, bahwa dalam pemotongan paksa yang dilakukan, daging hewan ternak tersebut aman dikonsumsi, dan sejauh ini diperbolehkan dijual.
Disinggung mengenai apa yang menjadi kriteria pemotongan paksa bagi hewan ternak, Fara menjelaskan terkait dengan kondisinya.
"Pemotongan paksa dilakukan sebaiknya ternak yang kondisinya buruk atau parah. Dan itu harus diputuskan oleh dokter hewan berwenang setempat, untuk perintah potong paksa," ujarnya.
Untuk diketahui, jumlah hewan ternak di Riau yang terpapar PMK sudah mencapai 4.012 ekor.
Meskipun jumlah hewan ternak di Riau yang terpapar PMK terus meningkat. Namun, kabar baiknya, sampai saat ini juga sudah terdapat 3.244 hewan ternak di Riau yang sudah berhasil sembuh dari PMK.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |