Terminal Bandar Raya Payung Sekaki
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tarif batas atas dan batas bawah angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Provinsi Riau, pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi belum juga ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan, Andre Kurniawan ST saat dikonfirmasi perkembangan tarif AKDP di Riau mengatakan, jika pihaknya akan melakukan harmonisasi terkait penetapan tarif batas atas dan bawah angkutan darat.
"Rencananya hari Jumat pekan ini kami harmonisasi dengan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) dan operator angkutan," kata Andre kepada CAKAPLAH.com, Kamis (22/9/2022).
Andre menjelaskan, penetapan tarif batas atas dan bawah angkutan darat menyesuai komponen biaya langsung dan tidak langsung.
"Misalnya biaya langsung seperti BBM, harga kendaraan, penyusutan, service, gaji supir dan lain-lainnya. Makanya tarif ini perlu penyesuaian karena harga BBM naik," jelasnya.
Lebih lanjut Andre menyampaikan, setelah proses harmonisasi dilakukan, jika ada penyesuaian maka akan dikoreksi. Setelah itu, tarif akan ditetapkan.
"Kalau sudah harmonisasi, maka kita lakukan penyesuaian kalau ada koreksi, selanjutnya langkah pengesahan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |