Rohil (CAKAPLAH) - Diketahui menyimpan senjata api (senpi) rakitan, seorang warga Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial S diamankan Polres Rohil di rumahnya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022) melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi menyebutkan, dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil mengamankan empat pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya.
Keempat Senpi tersebut lanjutnya, masing-masing 1 unit Senpi rakitan jenis Glock beserta magazine warna hitam, 1 unit senpi rakitan jenis revolver warna hitam silver, 1 unit senpi rakitan jenis revolver warna cokelat dan 1 unit senpi rakitan jenis A 100.
"Empat senjata api rakitan itu ditemukan di dalam karung beras di lantai kamar S," katanya.
Selanjutnya, didapati juga barang bukti 3 buah amunisi jenis revolver, 11 buah amunisi jenis FN, 9 amunisi jenis SS 1 buah obeng bunga komplet dan 1 buah tang ditemukan di dalam keranjang kecil warna biru di atas lantai kamar.
Pengungkapan peristiwa itu sendiri lanjut Juliandi, bermula pada hari Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh IPDA Cevin Thimorut Beryan Djari mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa ada orang yang memiliki senjata ilegal di Pirdam Jalur 3 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Rohil, tepatnya di rumah terlapor.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melaporkan hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Ferlanda Oktora dan Kanit Reskim langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk mengecek TKP disertai surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan.
Sesampainya di lokasi, Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama S alias Anto dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa senja api dan amunisi.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. "Tersangka disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkasnya.***
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |