PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dalam rangka membangun sinergitas penegakan hukum kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dan penanganan konflik satwa dan manusia, Ditjen Gakkum LHK langsung menyambangi Provinsi Riau untuk menyelenggarakan rapat koordinasi penegakan hukum.
Rapat koordinasi tersebut nantinya akan diselenggarakan selama 2 hari yang diikuti berbagai pihak yaitu Ditjen Gakkum LHK, Ditjen KSDAE, Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Pemerintah Provinsi Riau, para mitra di bidang konservasi, pelaku usaha di bidang perkebunan dan masyarakat desa sekitar hutan.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Inyono mengatakan, pihaknya sangat mengkhawatirkan dengan banyaknya konflik satwa dengan manusia dan perburuan satwa liar yang mengancam potensi keanekaragaman hayati di Riau.
"Khususnya satwa kunci yang masih hidup di landscape Riau yaitu Harimau, Gajah dan Beruang Madu. Hingga Agustus 2022 sudah terjadi 55 kasus konflik di Provinsi Riau dan sejak tahun 2019 konflik satwa mengakibatkan korban jiwa 9 orang meninggal dan juga kematian satwa," kata Sustyo, Kamis (22/9/2022).
Menurut Susyuo, konflik satwa terjadi karena habitat satwa telah terdegradasi dan terfragmentasi akibat perusakan kawasan hutan dan konversi hutan sehingga terjadi tumpang tindih ruang hidup antara manusia dan satwa.
Lanjutnya, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan sepanjang memiliki perizinan atau persetujuan pemerintah, dan mengingat habitat dan home range satwa liar (bukan hanya di kawasan konservasi), maka pemegang perizinan harus menaati aturan atau kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah, seperti alokasi untuk penyediaan areal HCV, koridor satwa.
"Teknokrasi pembangunan wilayah dan internalisasi prinsip konservasi dalam manajemen pemanfaatan hutan perlu diperhatikan dalam penyelesaian konflik satwa-manusia. Pembangunan bukan hanya bersifat antroposentris, namun perlu memperhatikan hidupan liar sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan, menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan atau ekologi," ungkapnya.
Selanjutnya Sustyo menyampaikan rapat kordinasi ini nantinya diharapkan dapat membangun sinergitas, komitmen dan konsistensi para pihak dalam penanganan konflik satwa dengan manusia dan perburuan yang dituangkan dalam nota kesepahaman, sehingga kelestarian kehati dapat terjaga dan kehidupan ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Sementara itu, Kepala Batai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa liar di wilayah Sumatera terus dilakukan.
"Penegakan hukum bukanlah satu-satunya solusi, perlu ada upaya dan komitmen bersama dari para pihak baik pengelola atau pemangku kawasan, penegak hukum, para mitra, pelaku usaha dan masyarakat dalam penegakan hukum dan penanganan konflik satwa dan manusia," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Riau |