Marwan Yohanis
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wacana pemakaian mobil listrik sebagai kendaraan dinas akan dilakukan bertahap di tingkat nasional. Namun beberapa Anggota DPRD Riau menyebut, wacana itu jangan hanya sekadar proyek.
Kebijakan penggantian mobil dinas mengikuti terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Riau Marwan Yohanis menyebut sah-sah saja kebijakan tersebut diterapkan jika tujuannya guna penghematan. Namun, jangan sampai nanti mobil itu menjadi besi tua saja.
"Tapi ini jangan hanya jadi proyek, begitu mobilnya diadakan jadi besi tua karena tak bermanfaat karena tak ada persiapan. Persiapkan dulu semua atributnya dan biayanya. Ngecas mobil listrik itu nanti di mana, dan lainnya," kata Marwan, Kamis (22/9/2022).
Kebijakan tersebut sebaiknya dikaji dulu dengan matang baru diterapkan, khususnya untuk konteks daerah. Jangan hanya membuat aturan, tetapi tidak dijalankan.
"Jangan dibuat aturan tapi kita sendiri tak siap menjalankan aturan itu. Begitu tak melaksanakan aturannya dianggap melanggar aturan padahal atributnya yang tak siap," kata dia.
Lanjut dia, tepat atau tidaknya penggantian mobil dinas ke listrik, bagi Marwan, diukur dari standarisasinya. Lanjutnya, jika pemerintah sekadar membuat aturan, uang dibelanjakan tapi tak ada manfaat dan fungsi buat apa.
"Dalam pembangunan itu kan pengusulan, pelaksanaan, dan terakhir manfaatnya apa. Tiga unsur ini harus terpenuhi agar tidak sia-sia," kata Marwan.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |