PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejumlah oknum yang diduga polisi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau. Mereka diduga melakukan teror dan intimidasi terhadap seorang warga Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Laporan berupa pengaduan itu disampaikan kuasa hukum terlapor Gusri Putra Dodi SH MH dan Hafrizan Zulfa SH ke Bid Propam Polda Riau, Senin (19/9/2022). Laporan dengan Nomor SPSP2/51/IX/2022/PROPAM yang diterima langsung oleh Bamin Subbag Yanduan Bid Propam Polda Riau, Aipda Restu Inanda SH.
Sementara, pelapor Raja Agung menyebut pada Kamis (15/9/2022) hampir tengah malam, rumahnya didatangi sekelompok orang yang datang menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam dengan pelat BH dan satu unit minibus kecil warna silver plat BM.
Di lain sisi, ternyata pria tersebut bernama Sultan, mendatangi rumah pelapor RAD yang hendak menagih hutang sebesar Rp100 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Suardi.
Baca: Diduga Teror Warga, Sejumlah Oknum Dilaporkan ke Propam Polda Riau
Sultan, Komisaris CV Bhumi Raya Sekata yang sudah melakukan perjanjian kerjasama bersama RAD selaku Direktur Utama CV BBK.
"Sesuai isi kontrak kerjasama pekerjaan pengadaan unit Dumptruk digunakan sebagai alat mobilisasi batubara di Sarolangun Provinsi Jambi tidak pernah terealisasi sedangkan uang sudah disetor Rp100 juta sebagai deposito," kata Suardi, Jumat (23/9/2022).
Mersa tertipu, baru-baru ini Sultan melalui kuasa hukumnya Suardi juga membuat laporan pengaduan ke Polda Riau ditujukan langsung ke Polda Riau c/q Direskrimum Polda Riau yang saat ini dalam proses.
"Kami mewakili, dalam hal ini klien kami mengklarifikasi menolak keras berita yang beredar di media online bahwa telah terjadi dugaan intimidasi dan teror kepada warga yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ini adalah suatu fitnah yang keji terhadap institusi kepolisian," ucap Suardi.
“Tugas polisi adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang pada saat itu klien kami Sultan mendatangi rumah RAD dan meminta pengawalan kepada anggota kepolisian agar tidak terjadi permasalahan hukum," sambungnya.
Katanya, tujuan Sultan adalah ingin mempertanyakan kelanjutan kerja sama yang mana uang sudah diberikan, namun RAD tidak pernah memenuhi janjinya sesuai yang disepakati.
"Sekali lagi Kami tegaskan berita yang dimuat di beberapa media online tersebut adalah fitnah terhadap oknum anggota Polri, dan mengenyampingkan pokok perkara sebenarnya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh RAD," ungkapnya.
"Saya mohon ini menjadi atensi Kapolda Riau karena fitnah yang keji ini mencoreng nama baik institusi Polri," pungkasnya.