Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemko Dumai menjadi satu dari empat daerah di Provinsi Riau yang mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat.
Untuk diketahui, ada lima kategori penilaian kinerja daerah yang mendapat DID. Diantaranya penggunaan Pinjaman Dalam Negeri (PDN), percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, kemudian yang terakhir kinerja penurunan inflasi daerah.
Kepada CAKAPLAH.com, Walikota Dumai, Paisal mengaku akan menggunakan dana segar dari Pemerintah Pusat tersebut untuk dikelola dalam bidang perekonomian. Besar dana tersebut mencapai Rp8,8 miliar.
Diantaranya, kata Paisal, adalah membangun Infrastruktur untuk menunjang perekonomian.
"Ada tiga hal yang akan dilakukan, yang terpenting untuk membangun infrastruktur menunjang ekonomi," kata Paisal, Jumat (23/9/2022).
Selanjutnya, kata Paisal, adalah pihaknya akan membuat program padat karya untuk mengurangi pengangguran.
"Dan yang tak kalah penting, adalah bantuan UMKM lebih kurang 1.400 pelaku UMKM di Dumai," tukasnya.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, empat Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Riau akan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat.
Empat Pemda tersebut yakn Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Pemda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pemda Rokan Hulu (Rohul) dan Pemko Dumai.
Pemberian DID berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.07/2022, yang kinerjanya dinilai baik dalam lima bidang.
"Itu Pemda yang diberikan DID Pemda yang berhasil mencatatkan kinerja baik dalam lima bidang. Di Riau ada empat Pemda yang menerima DID," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE, Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut Indra menjelaskan kelima kategori penilaian kinerja yang mendapat DID. Diantaranya penggunaan Pinjaman Dalam Negeri (PDN), percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting kemudian yang terakhir kinerja penurunan inflasi daerah.
Indra menyampaikan, DID kinerja tahun berjalan dialokasikan sebesar Rp3 triliun. DID tersebut dialokasikan untuk dua periode yaitu periode pertama sebesar Rp1,5 triliun dan periode kedua sebesar Rp1,5 triliun.
"DID itu nantinya akan langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah pemda masing-masing. Untuk DID yang akan diterima Pemprov Riau sebesar Rp8,9 miliar, Pemda Inhil Rp10,3 miliar, Pemda Rohul Rp8,9 miliar dan Pemko Dumai Rp8,8 miliar," terangnya.
"Kita berharap, dengan adanya reward yang diberikan pemerintah pusat tersebut dapat semakin memicu kinerja Pemda untuk menjalankan program dengan baik kedepannya," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Dumai |