PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima laporan sejumlah Karyawan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) Kabupaten Pelalawan terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan.
"Iya, kami telah menerima laporan karyawan PT SSS terkait hak-hak normatif karyawan," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi melalui Kepala Bidang
Pengawas Ketenagakerjaan, Heru Hariprayitno, Sabtu (24/9/2022).
Menindaklanjuti pengaduan karyawan PT SSS tersebut, kata Heri, pihaknya telah menunjukkan pengawas ketenagakerjaan Koordinator Wilayah (Korwil) II yang membawahi empat daerah, yakni Pekanbaru, Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti.
"Tim pengawas akan segera turun. Karena berdasarkan informasi pengawas Korwil II bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga sudah pernah turun ke sana, karena persoalan ini terkait kepatuhan perusahaan dan pendaftaran karyawan di BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Selain itu, lanjut Heru, tim pengawas yang ditunjuk juga akan memanggil pihak perusahaan, karyawan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut.
"Nanti laporan akan naik ke Kabid Pengawasan untuk mengambil langkah selanjutnya," pungkasnya.
Sebelumnya, lima karyawan inisial LH, EF, AK, KU dan AAS melaporkan persoalan itu ke Kejari Pelalawan.
Lima Karyawan PT SSS mewakili golongan staf dan non staf merasa dirugikan, dalam suratnya menuliskan beberapa hal. Pertama, Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan tidak sesuai dengan bulan dan tahun yang diterima oleh karyawan.
Kedua, Karyawan yang bekerja dengan risiko terjadinya kecelakaan kerja dan bekerja tanpa adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan kecelakaan kerja di karenakan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif.
Ketiga, bagi karyawan yang sudah mengajukan mengundurkan diri (resign), tidak dapat mengajukan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) dikarenakan bulan dan tahun karyawan keluar tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan pihak perusahaan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Keempat, menurut keterangan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Bahwasannya karyawan dengan golongan staf kepesertaannya telah dinonaktifkan sejak bulan Mei 2019 dengan keterangan PHK (Putus Hubungan Kerja) dikarenakan perusahaan telah tutup. Sementara faktanya karyawan masih dipekerjakan dengan PT SSS sampai sekarang.
Para karyawan ini, sebelumnya telah mengadukan lewat organisasi PUK. FSPPP- SPSI PT SSS. Namun belum ada hasil. Dugaan para karyawan terjadi penggelapan dana iuran BPJS ketenagakerjaan oleh PT SSS terhadap karyawannya.
Surat ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Kejati Riau, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Riau,
Disnaker Provinsi Riau. Disnaker Kabupaten Pelalawan.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |