Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

JPU Sampaikan Tanggapan Atas Eksepsi Terdakwa
PH Raja Thamsir Rachman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Seadil-adilnya
Senin, 26 September 2022 16:45 WIB
PH Raja Thamsir Rachman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Seadil-adilnya
Raja Thamsir Rachman mengikuti persidangan melalui video teleconference dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

PEKANBARU (CAKAPLAH)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Raja Thamsir Rachman terkait dugaan korupsi pengelolaan kebun sawit ilegal oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Senin (26/9/2022). JPU meminta hakim menolak semua keberatan terdakwa.

Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Raja Thamsir Rachman mengikuti persidangan melalui video teleconference dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Saat persidangan, mantan Bupati Inhu tersebut didampingi tim penasehat hukum yang terdiri dari S Marbun SH MS, Agus Chrisman Manurung SH, dan Dr Zulkarnain SH MH. Sementara di pengadilan hadir langsung Jufri Effendi SH.

JPU dalam tanggapannya menyebutkan pokok-pokok keberatan tim penasehat hukum Raja Thamsir Rachman. Terutama terkait tempat kejadian atau locus perkara dan kaburnya dakwaan JPU.

Tim penasehat hukum Raja Thamsir Rachman menyebut jika Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara. Pasalnya, tindakan dugaan korupsi terjadi di Kabupaten Inhu.

"Kami Penuntut Umum tidak sependapat dengan keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum tersebut, sebagaimana yang telah kami uraikan di atas bahwa kewenangan mengadili perkara diatur dalam Pasal 84, 85, 86, 147 dan 148 KUHAP," kata JPU.

Dijelaskan, berdasarkan Pasal 85 KUHAP, dibuka peluang untuk dilakukan pemindahan lokasi persidangan. Untuk itu, JPU akan membuktikan perbuatan Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group.

Terkait JPU tidak cermat menyusun dakwaan, disebut Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu periode 1999 sampai Juli 2008. JPU juga mendakwa Raja Thamsir Rachman melakukan perbuatan pada 2008 hingga 2021, padahal di waktu itu terdakwa tidak lagi menjabat sebagai bupati.

Menanggapi hal itu, JPU menyebut tim penasehat hukum Raja Thamsir Rachman kurang teliti membaca surat dakwaan yang disusun JPU. Dalam dakwaan JPU, baik secara primair maupun subsidair disebutkan tempus delicti yakni pada hari dan tanggal yang tidak dipastikan lagi sejak 2004 sampai 2008 dan seterusnya.

Untuk memecahkan persoalan tentang berlakunya peraturan hukum pidana atau kewenangan instansi untuk menuntut dan mengadili (bersama dengan locus delicti). memiliki arti penting bagi lex temporis delicti maupun hukum transitor, dan mengenai keadaan jiwa atau umur dari terdakwa, serta berlakunya tenggang daluwarsa.

Surat dakwaan dalam perkara a quo telah menyebutkan tempus delicti sebagaimana maksud dari ketentuan Pasal 143 KUHAP. Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam surat dakwaan harus mencantumkan selain tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti), juga harus mencantumkan juga waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti).

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat dan lengkap serta telah memenuhi syaraf formil maupun materil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

"Menyatakan keberatan Terdakwa Drs H Raja Thamsir Rachman melalui Tim Penasihat Hukum-nya tidak dapat diterima atau ditolak untuk seluruhnya.
Melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," ujar JPU.

Setelah mendengar tanggapan JPU, majelis hakim menunda sidang pada Senin (3/10/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sementara itu, anggota tim penasehat hukum Raja Thamsir Rachman, Dr Zulkarnain Kadir meminta majelis hakim memberikan putusan yang sebaik- baiknya untuk kliennya.

"Kami minta majelis hakim memberikan hukuman yang sebaik-baiknya, seadil-adilnya sesuai peraturan hukum yang berlaku," tutur Zulkarnain.

Sebelumnya diberitakan, tim penasehat hukum Raja Thamsir Rachman dalam eksepsinya meminta persidangan dilakukan di Pekanbaru sesuai lotus delicti. Pasalnya kejadian peristiwa dan saksi 70 persen ada di Pekanbaru.

Selain locus, keberatan lain adalah nomor register surat dakwaan Raja Thamsir Rachman dan terdakwa Surya Darmadi itu berbeda. "Tapi kok disatukan peradilannya karena di Pekanbaru kan juga ada Pengadilan Tipikor," kata Zulkarnain usai persidangan, Senin (19/9/2022).

Zulkarnain menyebut, jika persidangan digelar di Pekanbaru, maka bisa dilakukan secara offline. Hal ini juga mempertimbangkan usai Raja Thamsir Rachman yang sudah berusia 72 tahun dan sedang menjalankan hukuman di Pekanbaru.

"Selain itu beliau itu kurang sehat dan pendengaran beliau sudah sangat berkurang. Makanya kalau online itu sangat terbatas kita, untuk menjalani sidang," kata pria yang akrab disapa ZK.

Eksepsi kedua, adalah pihaknya menilai bahwa dakwaan jaksa dalam kasus ini terhadap Raja Thamsir Rachman adalah kabur. Menurutnya, masa jabatan Raja Thamsir Rachman sebagai Bupati Inhu berakhir pada 2008 silam.

Saat itu, Raja Thamsir Rachman mengundurkan diri dari jabatan bupati karena mengajukan diri sebagai calon gubernur. Selanjutnya, jabatan Bupati Inhu dilanjutkan oleh Mujtahid Thalib dan diteruskan dengan Yopi Arianto selama dua periode.

"Nah, dalam surat dakwaan jaksa itu, ada beberapa surat, surat keputusan yang ditandatangani oleh bupati setelah Pak Thamsir, baik itu Pak Mujtahid Thalib maupun Pak Yopi Arianto. Ada izin lahan, izin usaha yang ditandatangani setelah masa Pak Thamsir. Tapi dalam surat dakwaan itu, kesalahan semua ditujukan ke Pak Thamsir. Padahal Pak Thamsir sudah habis masa jabatannya pada 2008," tutur Zulkarnain.

Dengan ketidakcermatan dakwaan jaksa, kata Zulkarnain, pihaknya memohon kepada hakim untuk dapat membatalkan dakwaan tersebut batal demi hukum. "Kami berharap ada putusan sela yang adil dari Pak Hakim nantinya. Kami harapkan dari eksepsi ini Pak Thamsir Rachman bebas," kata dia.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86,547.386.723.891.

JPU menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.

Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602. Sementara, kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000.

Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal Kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dan Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan Pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penulis : Ck2
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Riau
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

04

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www