Syahril Abubakar dan Marjohan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Umum DPA LAM Riau versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar mengaku bahwa pihaknya akan melakukan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Sebagaimana diketahui, awalnya kubu Syahril Abubakar mendaftarkan persoalan Mubeslub LAM Riau versi Marjohan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun PN memutuskan kalau pihaknya belum berwenang melakukan pengadilan.
"Kami akan ajukan banding, kalau tidak hari ini, besok, yang jelas dalam minggu ini," kata Syahril, Senin (26/9/2022).
Ia menjelaskan, bahwa awal mulanya dualisme di tubuh LAM Riau terjadi karena pihak Marjohan melakukan Mubeslub.
"Mereka kan menyebut alasan dilakukan Mubeslub, karena mereka mendapatkan dukungan dari 2/3 pemilik suara. Peserta Mubes itu kan 12 kabupaten ditambah 2 dari provinsi. Dari 14 itu baru bisa digelar Mubes itu setidak tidaknya 9 pemilik suara. Nah, apalagi mereka bilang saya ini melanggar AD ART, tapi tak ada satupun mereka bisa buktikan melanggar yang mana," kata Syahril.
Dari 9 suara minimal untuk menggelar Mubeslub tersebut, kata Syahril, pihak Marjohan mengklaim bahwa yang mendukung adalah LAM Inhil, Kampar, Pelalawan. Kemudian LAM Siak, Bengkalis, dan Meranti, dan Inhu.
"Setelah kita dalami, memang mereka hadir, kecuali Meranti, baik yang Ketua DPH dan MKA nya tidak hadir yang hadir hanya oknum. Dan pada malam sebelum Mubeslub, dimana para LAM kabupaten kota dikumpulkan di kediaman gubernur, LAM Inhu dan Bengkalis memang meneken itu, karena menurut mereka, mereka segan dengan Pak Gubernur. Tapi waktu penyelenggaraan besoknya di hotel itu, LAM Inhu dan Bengkalis tidak hadir," cakapnya lagi.
Lebih jauh, ia mengatakan, dari hal tersebut, tidak sampai 2/3 pemilik suara yang melakukan Mubeslub.
"Pada sebelumnya para LAM Kabupaten kota sudah bersepakat, tidak akan ada digelar Mubes atau Mubeslub sebelum jadwal yang diputuskan oleh LAM Riau, makanya LAM memutuskan melalui Muspim, Mubes akan dilakukan di Dumai. Dari sini saja kerangka hukumnya jelas, Mubeslub dilakukan tak sampai 2/3, kemudian jelas pula yang menyelenggarakan Mubeslub itu adalah wakil wakil ketua MKA, dan wakil ketua DPH, mereka ini tak punya kewenangan sebenarnya, makanya cacat hukum," cakapnya lagi.
Terhadap, PN Pekanbaru yang mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang menyelesaikan persoalan tersebut, dan Dewan Kehormatan Adat yang lebih pas untuk menyelesaikannya, Syahril mengatakan bahwa pihaknya telah merujuk AD/ART LAM Riau, bahwa di dalamnya Dewan Kehormatan hanyalah sekumpulan para tetua atau orang tua, sebagai simbol, tak bisa memutus suatu perselisihan," cakapnya lagi.
Ia menambahkan, apalagi DKA tak bisa diharapkan lagi, karena sudah berpihak ke kubu Marjohan.
DKA, jelas Syahril memnuat mosi tak percaya, dimana DKA LAM Riau keberatan dengan pemilihan Raja Marjohan sebagai Ketua Umum MKA, yang hanya melalui pleno, bukan Mubelub seperti yang diminta DKA.
"Kalau soal itu saya sependapat. Maka saya tak pernah mengeluarkan SK tentang penunjukan Marjohan sebagai Ketum MKA menggantikan almarhum Datuk Al. Saya anggap itu juga cacat hukum, karena tak melalui Mubeslub khusus MKA, maka salah saya dimana, melanggar apa saya?" sambungnya.
"Jadi bagi saya Marjohan masih wakil ketua umum MKA, meskipun mereka di MKA sudah pleno di MKA, tapi belum pernah dibawa ke DPH," cakapnya lagi.
Maka, kata Syahril Mubeslub adalah benar - benar perampasan dan didukung oleh Gubernur Riau.
"Maka, kami akan terus lanjutkan persoalan ini ke Pengadilan Tinggi," tukasnya.