Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Biro Administrasi dan Tata Pemerintahan Pemprov Riau, Firdaus mengatakan Pemprov Riau akan memanggil Pemerintah Kabupaten Rohil dan Kota Dumai, terkait tapal batas di dua daerah tersebut.
Dimana, kata Firdaus, sudah ada penetapan dari Kemendagri untuk hasil putusan dari tapal baras tersebut masuk ke wilayah mana.
"Kita akan panggil lagi, harus mengikuti Permendagri," kata Firdaus.
Ia menjelaskan, bahwa tapal batas yang 'diperebutkan' tersebut di bawah 500 Kartu Keluarga.
"Sudah beberapa kali dilakukan, dan rencana kami, kami akan turun bersama, pemprov, Pemkab Rohil dan Dumai, kita bawa putusam Permendagri-nya, dan dilaksanakan, dan sekalian kita kita sampaikan dan sosialisasi ke masyarakat," cakapnya lagi.
Sementara itu, dikonfirmasi hal tersebut, Senin (26/9/2022), Walikota Dumai, Paisal mengatakan, bahwa persoalan tersebut hanya tinggal fasilitasi dari Pemprov Riau.
"Bukan belum selesai. Penetapan dari Mendagri udah ada. Tinggal Pemprov aja yang memfasilitasinya," kata Paisal.
Sementara itu, dikutip pada mediacenterRokanhilir, Bupati Rokan Hilir menyampaikan beberapa permasalahan yang berpotensi menjadi konflik sosial di Kabupaten Rokan Hilir.
“Dalam kesempatan ini kita akan membahas permasalahan potensi konflik, diantaranya permaslahan tapal batas (konflik), kami sudah meminta tapem, camat dan datuk penghulu untuk menyelesaikan untuk menghindari permasalahan," kata Bupati pada 9 September lalu.
"Terkait masalah tapal batas yang harus diselesaikan yakni batas Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi dengan Kota Madya Dumai. begitu juga dengan Kecamatan labuhan Batu Provinsi Sumut sesuai dengan peraturan Kemendagri," ujarnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai |