Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, Achmad
|
ROHUL (CAKAPLAH) -- Badan Legislasi DPR RI memastikan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) baik tahun 2022 maupun 2023.
"Belum masuk, dan RUU Sidiknas itu tidak masuk prioritas pembahasan Undang-Undang baik tahun 2022 maupun 2023," cakap Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, yang juga Anggota Komisi VIII Fraksi Demokrat DPR-RI Achmad, kepada Wartawan, Selasa (27/9/2022).
Achmad menyatakan, hingga saat ini DPR RI khususnya Komisi X sebagai Komisi yang bermitra dengan Mendikbud ristek belum menerima draft RUU Sidiknas tersebut.
Meski demikian, Achmad menyatakan sudah mendapatkan banyak keberatan dari masyarakat terkait RUU Sidiknas tersebut karena ada beberapa pasal yang dinilai masih kontroversial.
Beberapa draft pasal yang dimaksud seperti tidak dimuatnya kata Madrasah untuk menyatakan pendidikan berbasis agama (Madrasah) dalam Sistem Pendidikan Nasional. Komisi VIII sebagai komisi yang bermitra dengan Kementerian Agama meminta agar sistem pendidikan umum dan pendidikan Agama berada dalam satu sistem pendidikan Nasional.
"Memang ada info Mendikbud Ristek menghapus pendidikan madrasah dari sistem pendidikan nasional. Namun kami di DPR RI khususnya kawan-kawan di Komisi X belum dapat draft RUU-nya. Tapi kalau itu terjadi sangat bahaya, kita berharap pendidikan nasional itu satu kesatuan antara pendidikan umum dan agama," tutupnya.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pendidikan |