PEKANBARU (CAKAPLAH) - Riri Aprilia (27), warga Pekanbaru yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh seorang Polwan Polda Riau Brigadir IDR dan ibunya YUL sempat mengunggah ke media sosial.
Kuasa Hukum Riri, Afriadi Andika mengatakan, kliennya memposting luka-luka penganiayaan yang dialaminya agar mendapat perhatian publik agar proses hukum cepat diatasi oleh pihak kepolisian.
"Maksud dari klien kami memposting luka-luka penganiayaan yang dialaminya itu agar mendapat perhatian publik dan juga merupalan suatu ungkapan kekecewaan dia, berbagi penderitaan dan meminta dukungan kepada masyarakat agar cepat diproses juga," kata Afriadi, Selasa (27/9/2022).
Tidak hanya itu, Riri juga memposting hal tersebut dikarenakan pelakunya merupakan bagian dari kepolisian, yang mana stigma buruk menyangkut kepolisian menjadi penuh tanda tanya di pikiran Riri.
"Apalagi pelaku ini bagian dari kepolisian, kalau sudah berurusan dengan polisi, stigma buruk juga kan muncul, apakah nanti laporannya diurus apa tidak, itu bentuk kekhawatiran dari klien kami," cakapnya.
Riri bersama Kuasa Hukumnya juga telah mengapresasi langkah dari penyidik Polda Riau telah menetapkan Brigadir IDR dan Ibunya YUL menjadi tersangka.
"Pertama kami mengapresiasi langkah cepat kawan-kawan penyidik untuk penetapan tersangka. Kasus ini sudah berada diproses penyedikan dan kami berharap agar proses ini cepat berlangsung agar berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan atau dinyatakan P21, dan jaksa segera limpahkan ke Pengadilan untuk putusan pengadilannya," pungkasnya.
Dilapor Balik
Meski menjadi korban dugaan penganiayaan, Riri Aprilia Kartin kini dilaporkan balik ke Direktorat Rrserse Kriminal Khusus (Ditresmrimsus) Polda Riau. Riri diduga melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, mengatakan, laporan disampaikan pada Jumat (23/9/2022). Saat ini, penyidik masih mendalami laporan tersebut.
"Jumat kemarin (pengaduannya, red). Pengaduan terkait dengan UU ITE, kita masih dalami semua dan cek fakta hukumnya, datanya benar atau tidak," ujar Ferry, di Mapoda Riau, Senin (26/9/2022).
Disinggung siapa yang melaporkan Riri ke Ditreskrimsus Polda Riau, Ferry tidak mengungkap secara pasti. 'Temannya," kata Ferry singkat.
Terpisah, Direktur Rerserse Kriminal Khusus (Dirreskrisus) Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, tidak menampik kalau Riri dilaporkan terkait pelanggaran ITE. "Itu (ITE) ditangani Krimsus," kata Asep.
Sejauh ini belum diketahui secara pasti kasus yang dilakukan Riri hingga dirinya dilaporkan atas pelanggadan Undang-undang ITE. Namun, disebutkan ada unsur pidana atas tindakan Riri.
Sementara, Riri sendiri melaporkan Brigsdir IDR dan ibunya ke Ditreskrimum Polda Riau atas dugaan penganiyaaan. Tindakan pengeroyokan tersebut diupload RA di media sosialnya hingga menjadi viral.
Laporan juga disampaikan Riri pada Jumat (23/9/2022). Polisi langsung menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, pelaku dan korban.
Saat ini, IDR dan ibunya Y telah ditetapkan sebagai tersangka. IDR telah ditahan di sel khusus Bidang Profesi dan Pengamaman (Bid Propam) Polda Riau.
Beda dengan IDR, ibunya tidak ditahan. Alasannya, Y dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan.***