PEKANBARU (CAKAPLAH) - Riri Aprilia menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh Polwan Polda Riau Brigadir IDR dan Ibunya YUL. Saat ini Polwan dan ibunya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Namun, Riri justru dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial RAK pada Jumat (23/9/2022) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Riri mengatakan, pihaknya belum mendapat keterangan dari kepolisian mengenai kliennya yang dilaporkan terkait UU ITE.
"Kita belum mendapat keterangan dari kepolisian terkait laporan itu (UU ITE), namun kita dapat berita-berita dari media. Kalau tanggapan kami terkait UU ITE itu, kami akan pertanyakan pelanggaran apa yang dilakukan oleh klien kami," kata salah satu Tim Kuasa Hukum Riri, Abdul Hamid Caniago, Selasa (27/9/2022).
Ia menjelaskan, UU ITE mengandung unsur pelanggaran seperti menyebarluaskan, namun pihaknya tidak tahu pelanggaran seperti apa yang diperbuat oleh kliennya.
"Kan kita belum tahu sampai saat ini, terkait bukti-bukti mereka yang kita punya akan kita pertanyakan juga. Sementara dari kami belum mengetahui perihal yang disangkakan kepada klien kami," cakapnya.
Abdul Hamid juga mengungkapkan, bahwa kliennya Riri mengaku heran terhadap laporan balik tersebut.
"Sampai sekarang menurut Riri belum ada intervensi apapun dari luar, namun Riri agak syok dan mengalami kekhawatiran terhadap laporan balik itu," pungkasnya.***