Alnofrizal.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Alnofrizal saat ini sudah dilantik menjadi anggota Bawaslu Provinsi Riau periode 2022 - 2027.
Berpindahnya Alnof menjadi komisioner Bawaslu Riau ini tentunya membuat KI Riau kekurangan satu orang komisioner, dan sesuai peraturannya akan ada Pengganti Antar Waktu untuk mengisi kekosongan tersebut.
Kadiskominfo Riau, Erisman Yahya dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Selasa (27/9/2022) mengatakan, bahwa prosesnya adalah komisioner KI melakukan rapat pleno, kemudian disampaikan ke pihak DPRD Riau.
"Nantinya dari DPRD disampaikan ke Pak Gubernur untuk diusulkan SK pengganti antar waktunya," kata Erisman.
Sementara itu, Komisioner KI, Tatang Yudiansyah saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa proses pengisian jabatan komisioner KI yang ditinggal Alnofrizal adalah Alnof mengirimkan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Gubernur Riau.
"Nanti gubernur berkonsultasi dengan DPRD, karena DPRD yang melakukan fit and proper test, dan dari urutan 10 besar, 5 besarnya terpilih, dan posisi 6 sampai 10 itu di DPRD," cakapnya lagi.
"Nanti kalau DPRD sudah memutuskan siapa nama yang akan dijadikan PAW nya, nanti gubernur yang melantik," ulasnya.
Tatang menjelaskan, bahwa sesuai undang - undang KIP, pengganti antar waktu, berdasarkan nomor urutan berikutnya.
"Berarti nomor urut 6, berdasarkan uji kelayakam dan kepatutan yang telah dilaksanakan oleh DPRD," ujarnya.
Di KIP sendiri, kata Tatang, akan dilakukan rapat pleno menyikapi surat pengunduran diri dari Alnofrizal.
Dari informasi yang dirangkum CAKAPLAH.com, pergantian antar waktu Alnofrizal sebagai anggota KIP Riau adalah Yulianti yang merupakan nomor urut 6.